Polisi Tembak Polisi
Semprot Saksi Tak Ada Tanda Terima Barang Bukti CCTV, Hakim: Beli Pisang Goreng Aja Ada Tanda Terima
Arsyad Daiva Gunawan disemprot Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditanya soal tanda terima penyerahan barang bukti.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Untuk kata-katanya kami lupa yang kami ingat hanya DVR CCTV yang mulia," ucap Arsyad.
"Ya yang di daerah mana?" tutur Hakim.
"Untuk itu seingat kami tidak disebutkan yang mulia," jawab Arsyad.
"Kan waktu itu peristiwanya di situ (Komplek Polri) kan, apa ada peristiwa lain?" tanya Hakim.
"Tidak tahu yang mulia," ungkap Arsyad.
"Nah itu makanya label (barang buktinya), di label," tegas Hakim.
"Siap salah yang mulia," ungkap Arsyad.
Dalam hal itu, Hakim mempertanyakan sikap para penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang dianggap tidak menjalani tugas yang benar saat itu.
Baca juga: Anak Buah Sambo Ungkap CCTV yang Diambil dari Irfan Widyanto Disimpan di Bagasi Mobil Chuck Putranto
"Harus ada penyitaan, kalau emang itu anu, harus ada penyitaan, Tindakan itu harus dengan berita acara ya, tindakan arbitrasi kepolisian itu. Ndak main serah-serah begitu aja kayak nyerahkan apa itu beli goreng pisang," ungkap Hakim.
"Sedangkan beli goreng pisang aja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima, pakai resi, apalagi barang bukti. Saudara beli, pakai tanda terima, saudara belanja ada tanda terima, ada resi. Masa barang bukti nggak pakai berita acara, main serahkan begitu aja nggak bener itu. Mestinya harus dilengkapi atau beberapa saat dilengkapi tapi saudara tidak tahu," sambung Hakim.
Chuck Putranto Disemprot Ferdy Sambo Karena Serahkan CCTV ke Polres Jaksel
Terdakwa Chuck Putranto disebut dimarahi oleh Ferdy Sambo karena menyerahkan DVR CCTV ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelum mengcopy dan melihat isi rekaman tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Chuck dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Awalnya, Chuck diberi tiga DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatatan yang telah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto.
"DVR CCTV yang telah diambil dari ketiga lokasi tersebut telah di serahkan oleh Ariyanto kepada saksi Chuck Putranto. dimana saksi Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam," kata Jaksa.