Polisi Tembak Polisi
Semprot Saksi Tak Ada Tanda Terima Barang Bukti CCTV, Hakim: Beli Pisang Goreng Aja Ada Tanda Terima
Arsyad Daiva Gunawan disemprot Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditanya soal tanda terima penyerahan barang bukti.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Arsyad Daiva Gunawan disemprot Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditanya soal tanda terima penyerahan barang bukti.
Hal ini terjadi saat Arsyad menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Irfan Widyanto.
Awalnya, Arsyad menyebut jika pihaknya menerima DVR CCTV yang diambil dari bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto dengan kondisi terplastik pada Minggu 11 Juli 2022.
Setelah itu, Hakim heran karena Arsyad mengaku tidak mempunyai tanda terima penyerahan barang bukti saat itu.
"Kalau seorang penyidik melakukan tindakan penyidikan atau tindakan penyelidik ya, tentu dia memerlukan barang bukti ya DVR itu ya, nah saudara tahu gak fungsi DVR itu sebagai barang bukti diperlukan untuk membuat terang peristiwa tindak pidana tau kan ya?" tanya Hakim di ruang sidang, Kamis (10/11/2022).
"Tau yang mulia," jawab Arsyad.
"Ya kalau tau kenapa nggak dibikin berita acara penerimaan barang bukti waktu menerima itu?" tanya Hakim kembali.
"Pada saat itu belum yang mulia, belum sempat," ucap Arsyad
"Belum, tapi sudah sempat bekerja kan ya?" tegas Hakim.
"Sudah yang mulia," jawabnya.
"Kemudian, waktu terima barang bukti itu diregister nggak? Di nomorin nggak?" ungkap Hakim.
"Belum, belum kami apa apakan yang mulia, baru kami terima, kami cek masih menyala atau tidak, belum kami buatkan yang mulia," jawab Arsyad.
Setelahnya, Hakim mencecar Arsyad terkait DVR CCTV tersebut merupakan hasil pengambilan di daerah mana. Namun, Arsyad mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Hal itu yang membuat Hakim geram karena saat menerima, barang bukti tersebut tidak diregister atau tidak tanda terima penerimaan barang bukti.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Disebut Tak Profesional Jalankan Tugas
"Nah pada waktu itu ada disebut Chuck nggak ini yang di pos sekuriti itu yang di gapura, ya yang kalo kameranya itu di gapura, di pos nya itu ruang kontrolnya?" ucap Hakim.
"Untuk kata-katanya kami lupa yang kami ingat hanya DVR CCTV yang mulia," ucap Arsyad.
"Ya yang di daerah mana?" tutur Hakim.
"Untuk itu seingat kami tidak disebutkan yang mulia," jawab Arsyad.
"Kan waktu itu peristiwanya di situ (Komplek Polri) kan, apa ada peristiwa lain?" tanya Hakim.
"Tidak tahu yang mulia," ungkap Arsyad.
"Nah itu makanya label (barang buktinya), di label," tegas Hakim.
"Siap salah yang mulia," ungkap Arsyad.
Dalam hal itu, Hakim mempertanyakan sikap para penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang dianggap tidak menjalani tugas yang benar saat itu.
Baca juga: Anak Buah Sambo Ungkap CCTV yang Diambil dari Irfan Widyanto Disimpan di Bagasi Mobil Chuck Putranto
"Harus ada penyitaan, kalau emang itu anu, harus ada penyitaan, Tindakan itu harus dengan berita acara ya, tindakan arbitrasi kepolisian itu. Ndak main serah-serah begitu aja kayak nyerahkan apa itu beli goreng pisang," ungkap Hakim.
"Sedangkan beli goreng pisang aja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima, pakai resi, apalagi barang bukti. Saudara beli, pakai tanda terima, saudara belanja ada tanda terima, ada resi. Masa barang bukti nggak pakai berita acara, main serahkan begitu aja nggak bener itu. Mestinya harus dilengkapi atau beberapa saat dilengkapi tapi saudara tidak tahu," sambung Hakim.
Chuck Putranto Disemprot Ferdy Sambo Karena Serahkan CCTV ke Polres Jaksel
Terdakwa Chuck Putranto disebut dimarahi oleh Ferdy Sambo karena menyerahkan DVR CCTV ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelum mengcopy dan melihat isi rekaman tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Chuck dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Awalnya, Chuck diberi tiga DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatatan yang telah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto.
"DVR CCTV yang telah diambil dari ketiga lokasi tersebut telah di serahkan oleh Ariyanto kepada saksi Chuck Putranto. dimana saksi Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam," kata Jaksa.
Chuck yang sudah menyadari jika DVR CCTV tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, dia tetap menyuruh PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto untuk memasukannya ke dalam mobilnya.
"Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh saksi Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, namun DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil," ucap Jaksa.
Selanjutnya pada 10 Juli 2022, Arif Rachman dihubungi Hendra Kurniawan untuk bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan maksud membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Selain itu, Ferdy Sambo menghubungi Arif agar aib keluarganya itu tidak tersebar kemana-mana.
Kemudian, Arif menghubungi Chuck untuk bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan dan bertemu Rifaizal Samual. .
"Kemudian Saksi Rifaizal Samual bertanya 'izin bang kami boleh meminta decoder cctv' saksi Arif Rachman Arifin kaget karena tidak tahu tentang decoder CCTV, tapi kemudian saksi Chuck Putranto menyampaikan bahwa menyimpan decoder CCTV ada di mobilnya. Kemudian penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil dari mobil Toyota Innova dengan No.Pol: B 1617 QH saksi Chuck Putranto," lanjut Jaksa.
Singkat cerita, Chuck dipanggil oleh Ferdy Sambo dan menanyakan perihal CCTV yang sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat itu, Chuck dimarahi oleh Ferdy Sambo karena belum ada perintah untuk memberikan DVR CCTV tersebut ke penyidik.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil cctvnya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Terdakwa menjawab 'mohon izin jenderal, ngga apa-apa bila di copy dan lihat isinya? kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," tutur Jaksa.
Tidak lama, Chuck langsung meminta kembali dekoder tersebut ke penyidik. Hal ini, karena Ferdy Sambo yang meminta kenbali DVR CCTV yang sudah diserahkan tersebut.
Kemudian, Chuck meminta Baiquni Wibowo untuk mencopy dan melihat isi DVR CCTV tersebut. Namun, Baiquni mempertanyakan apakah tidak akan jadi masalah jika hal itu dilakukan.
"Saksi Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto “ngga apa-apa nih..?” dan di jawab oleh Chuck Putranto “kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam” selanjutnya Saksi Chuck Putranto, S.IK menyerahkan kunci mobilnya kepada Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," lanjut Jaksa.