Kamis, 4 Juni 2026

Tilang Elektronik

Fenomena Baru Tilang Manual Ditiadakan, Pengemudi Berani Langgar Lalu Lintas Meski Ada Polisi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fenomena baru pasca-ditiadakannya tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fenomena baru pasca-ditiadakannya tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas.

Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto menyebut saat ini, pengendara berani melanggar lalu lintas meski ada polisi yang berjaga.

Hal tersebut dikatakan Edy dalam diskusi bertajuk 'Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

"Fenomena yang saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, saat ini pengguna jalan khususnya yang melanggar berani melanggar walaupun ada petugas," kata Edy.

Edy berucap, semenjak peraturan tersebut, masyarakat paham ketika melakukan pelanggaran lalu lintas sanksi tilangnya hanya melalui tilang elektronik atau kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu sehingga ya mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap," ujarnya.

Selain itu, Edi mengungkapkan fenomena lain yang muncul sejak tilang manual ditiadakan yakni banyak kendaraan yang dilepas pelat nomornya.

Untuk itu, Edi menerangkan kesadaran tertib berlalu lintas sudah seharusnya ditanamkan dari diri para pengemudi.

Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Baca juga: Terapkan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan ETLE Portable dengan Tripod

Kapolri Larang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved