Jumat, 10 April 2026

OTT KPK di Universitas Lampung

KPK Usut Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru dari Dirjen Dikti dan Rektor ITS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kebijakan penerimaan mahasiswa baru.

Editor: Johnson Simanjuntak
Unila.ac.id
Prof Dr Karomani M.Si, Rektor Universitas Lampung (Unila) terjaring OTT KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kebijakan penerimaan mahasiswa baru (maba).

Dimana diketahui praktik penerimaan maba menjadi pangkal kasus suap di Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka Rektor nonaktif Unila Prof Karomani

Pendalaman kebijakan mahasiswa baru ini didalami tim penyidik dari dua saksi yang diperiksa pada Kamis (10/11/2022).

Mereka yaitu Prof Nizam, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek RI dan Prof Mochamad Ashari, Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (11/11/2022).

Ali mengatakan kedua saksi juga didalami perannya masing-masing terkait proses penentuan kelulusan penerimaan maba.

Dua hari sebelumnya, Rabu (9/11/2022), tim penyidik KPK juga telah memeriksa dua saksi, yakni Riza Satria Perdana, Dosen Institut Teknik Bandung (ITB) dan Prof Arif Djunaidy, Dosen Departemen Sistem Informasi ITS.

Materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada Dirjen Dikti dan Rektor ITS, juga ditanyakan kepada Arif dan Riza.

Dalam kasus ini, Prof Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK

Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat. 

Baca juga: KPK Terus Dalami Upaya Rektor Unila Karomani Luluskan Mahasiswa yang Kasih Duit

Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.

Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila. 

Diduga, ia memasang tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.

Karomani selaku Rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. 

Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved