Rabu, 27 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Paris Binjai Hadir Dalam Sidang Vonis Indra Kenz: Ingin Beri Dukungan

Selebriti Paris Pernandez atau kerap disapa Paris Binjai hadir dalam sidang pembacaan vonis atau putusan Indra Kenz.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Paris Pernandez atau kerap disapa Paris Binjai hadir dalam sidang pembacaan vonis atau putusan Indra Kenz, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Selebriti Paris Pernandez atau kerap disapa Paris Binjai hadir dalam sidang pembacaan vonis atau putusan Indra Kenz.

Diketahui, sidang putusan terdakwa kasus investasi bodong Indra Kesuma atau Indra Kenz digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

Paris Pernandez mengatakan, alasan dia hadir dalam sidang Indra Kenz karena ingin memberi dukungan kepada sahabatnya itu.

"Ya pasti kemari ingin beri dukungan ke bang Indra," kata Paris Pernandez, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

Selain itu, Paris menjelaskan, kedatangannya juga bertujuan untuk bersilaturahmi dengan para korban Indra Kenz.

Baca juga: Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

"Dan ingin silaturahmi pastinya sama bang Rizky, bang Ahong, bang Maru (beberapa korban Indra Kenz)," ujarnya.

Menurut Paris, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjawab terkait dirinya yang dikabarkan terlibat kericuhan dengan para korban dari Indra Kenz.

Adapun kericuhan itu terjasi saat sidang putusan yang ditunda, Jumat (28/10/2022) lalu.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Buntut Kasus Investasi Bodong Binomo

"Supaya beritanya enggak kemana-mana soal kami kalau hadir di sidang enggak ricuh gitu," kata Paris.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.

Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sidang Vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang Digelar Terbatas, Ini Alasannya

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan