Jumat, 8 Agustus 2025

Apa Itu PPS dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Berikut Informasinya

Berikut penjelasan mengenai apa itu PPS dan tugasnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Penulis: Nurkhasanah
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu - Berikut penjelasan mengenai apa itu PPS dan tugasnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum. 

Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS yakni sebagai berikut:

  1. memimpin kegiatan PPS;
  2. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
  3. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan;
  4. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta
    pemilu atau pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
  5. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
  6. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan
    tugas; dan
  7. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar
kesepakatan antar anggota.

Sementara tugas anggota PPS meliputi:

  1. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
  2. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan