Apa Itu PPS dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Berikut Informasinya
Berikut penjelasan mengenai apa itu PPS dan tugasnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Pravitri Retno W
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu - Berikut penjelasan mengenai apa itu PPS dan tugasnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS yakni sebagai berikut:
- memimpin kegiatan PPS;
- mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
- menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan;
- menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta
pemilu atau pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain - mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
- mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan
tugas; dan - melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar
kesepakatan antar anggota.
Sementara tugas anggota PPS meliputi:
- membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
- melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)