Rabu, 24 September 2025

Gangguan Ginjal

Daftar Perusahaan yang Diseret BPOM dalam Kasus Obat Sirop, Diberi Sanksi Administrasi hingga Pidana

BPOM mengumumkan kembali pihak-pihak yang terseret kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkap daftar perusahaan yang diberi sanksi administrasi dan pidana terkait kasus obat sirop penyebab gagal gijal akut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan kembali pihak-pihak yang terseret kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.

Mereka di antaranya 5 industri farmasi, dua pedagang besar farmasi, serta satu distributor kimia.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, dari hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku kelima industri farmasi itu, ditemuan cemaran yang melebihi batas aman.

Kelimanya industri farmasi itu tersebut di antaranya;

1. PT Yarindo Farmatama

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

Baca juga: Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal, 42 Drum Propilen Glikol Disita

3. PT Afi Farma

4. PT Samco Farma

5. PT Ciubros Farma

"Sanksi administrasi diberikan terhadap kelima industri farmasi tersebut berupa pencabutan cara pembuatan obat yang baik dan izin edar," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (17/11/2022).

Lebih lanjut Penny K Lukito mengungkap, sanksi kelima industri farmasi tersebut berupa penghentian kegiatan produksi sirop obat.

"Juga penarikan semua sirop dari peredaran dan pemusnahannya dari semua persediaan sirop tersebut produk tersebut," ungkap Penny.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Sebagai Tersangka di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Kemudian juga terhadap dua pedagang besar farmasi (PBF) yang terbukti menyalurkan bakan baku pelarut pada obat sirop yang tidak memenuhi syarat, yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.

Adapun sanksi tersebut adalah pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan