Minggu, 28 September 2025

Gangguan Ginjal

Daftar Perusahaan yang Diseret BPOM dalam Kasus Obat Sirop, Diberi Sanksi Administrasi hingga Pidana

BPOM mengumumkan kembali pihak-pihak yang terseret kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkap daftar perusahaan yang diberi sanksi administrasi dan pidana terkait kasus obat sirop penyebab gagal gijal akut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan kembali pihak-pihak yang terseret kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut.

Mereka di antaranya 5 industri farmasi, dua pedagang besar farmasi, serta satu distributor kimia.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, dari hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku kelima industri farmasi itu, ditemuan cemaran yang melebihi batas aman.

Kelimanya industri farmasi itu tersebut di antaranya;

1. PT Yarindo Farmatama

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

Baca juga: Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal, 42 Drum Propilen Glikol Disita

3. PT Afi Farma

4. PT Samco Farma

5. PT Ciubros Farma

"Sanksi administrasi diberikan terhadap kelima industri farmasi tersebut berupa pencabutan cara pembuatan obat yang baik dan izin edar," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (17/11/2022).

Lebih lanjut Penny K Lukito mengungkap, sanksi kelima industri farmasi tersebut berupa penghentian kegiatan produksi sirop obat.

"Juga penarikan semua sirop dari peredaran dan pemusnahannya dari semua persediaan sirop tersebut produk tersebut," ungkap Penny.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Sebagai Tersangka di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Kemudian juga terhadap dua pedagang besar farmasi (PBF) yang terbukti menyalurkan bakan baku pelarut pada obat sirop yang tidak memenuhi syarat, yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.

Adapun sanksi tersebut adalah pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Sementara satu distributor kimia CV Samudra Chemical sebagai supplier bahan pelarut obat sirup Propilen Glikol (PG) palsu kini berproses di pihak Kepolisian.

Baca juga: Gelar Perkara Selesai, Bareskrim Sudah Kantongi Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal

"Kami sampaikan bahwa tentunya mengingatkan kembali bahwa kelalaian dan atau ketidakpatuhan atas kewajiban industri dalam memenuhi atau melaksanakan ketentuan kewajiban dalam cara pembuatan obat yang baik izin edar dan cara distribusi obat yang baik ini akan berujung pada sanksi administrasi dan tindaklanjuti dengan sanksi pidana," jelasnya.

Pihaknya menilai, dalam kasus ini telah teridentifikasi adanya pihak yang dengan sengaja memanfaatkan celah dalam sistem jaminan keamanan dan mutu dari hulu ke hilir, disertai dengan kelalaian dari pihak industri dalam mematuhi penjaminan mutu produk sehingga terjadilah kejahatan pada permasalahan bahan baku sampai dengan di rantai produksi dan peredaran.

Ditetapkan tersangka

Penny mengatakan, dari kasus ini juga telah ditetapkan tersangka.

PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka.

PT Ciubros Farma karena saat ini masih dilakukan proses penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka.

Juga terhadap PT Samco Farma.

"Badan POM berproses untuk investigasi dan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka," ungkap dia.

Juga penyidikan terhadap dua sarana yakni P Afi Farma dan distributor kimia CV Samudra Chemical telah berproses dan telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan kejaksaan agung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan penegakan hukumnya.

"Sehingga hal ini benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ya. Jadi proses sudah berjalan semua dengan kejaksaan agung," kata dia.

Dalam konferensi sebelumnya, atas temuan pelnggaran, pihaknya bersama Bareskrim Polri menindak dan memberi sanksi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan