Polisi Terlibat Narkoba
Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dari Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut telah menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya yang sudah menyerahkan berkas itu kepada kejaksaan sekitar 13 hari lalu masih menunggu sampai Jum'at (18/11/2022) besok apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan berakhir besok 14 hari. Jadi pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau masih P19," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut telah menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, menyebut pelimpahan berkas perkara tersebut telah diterima oleh pihaknya sejak Jum'at (4/11/2022) lalu.
"Benar (terima pelimpahan berkas), sudah diterima sejak 4 November 2022," kata Ade ketika dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Lanjut Ade, tidak hanya berkas milik Teddy Minahasa, pihaknya disebut juga telah menerima 10 berkas perkara milik tersangka lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Ade mengatakan 10 berkas itu sudah diterima lebih dahulu ketimbang berkas milik Teddy Minahasa.
Alhasil kini total terdapat 11 berkas perkara yang sudah diterima dan akan diteliti oleh pihak Kejati DKI Jakarta itu.
"Sedang diteliti, kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," sebut Ade.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya saat ini masih mengebut kelengkapan berkas terkait kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses pemberkasan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober 2022 lalu.
Alhasil pihak Polda Metro Jaya masih memiliki waktu hingga 10 hari kedepan untuk menyelesaikan pemberkasan perkara Teddy Minahasa hingga nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga penyidik masih memiliki waktu," pungkas Zulpan.
Sudah Ditahan
Polda Metro Jaya telah resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa selama 20 hari kedepan dalam kasus peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai malam ini, Senin (24/10/2022).
"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.
"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.