Selasa, 30 September 2025

Pergantian Panglima TNI

Isu Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Diperpanjang, Pengamat ISESS: Tidak Ada Urgensi

Pengamat menilai tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan purna tugas pada akhir 2022.

Dok. pribadi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa - Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai saat ini tidak ada urgensi untuk memperpanjang jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan segera berakhir. 

"Ya segera, segera kita siapkan penggantinya," kata Jokowi setelah menghadiri peringatan HUT Partai Perindo di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dikutip dari Pasal 13 ayat (4) UU TNI, Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Adapun nama calon pengganti Andika Perkasa kemungkinan besar akan dipilih dari salah satu dari tiga kepala staf TNI.

Tiga kepala staf yang saat ini menjabat ialah Jenderal Dudung Abdurachman (KSAD), Laksamana Yudo Margono (KSAL), dan Marsekal Fadjar Prasetyo (KSAU).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved