Polisi Terlibat Narkoba
Wakil Ketua LPSK Sentil Hotman Paris, Sebut Tak Usah Campuri Soal Justice Collaborator
Polisi mengungkapkan 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyentil kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea terkait permohonan Justice Collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara Cs.
Edwin menegaskan agar pengacara kondang itu seharusnya fokus dalam pembelaan terhadap kliennya bukan justru mencampuri urusan JC yang sudah jadi wewenang lembaganya itu.
"Sebaiknya Hotman fokus saja dengan pembelaan terhadap kliennya," tegas Edwin dalam keteranganya, Minggu (20/11/2022).
Menurut Edwin, hanya LPSK yang berwenang apakah akan mengabulkan atau tidak permohonan JC yang telah dikirimkan oleh AKBP Dody Cs melalui pengacaranya Adriel Purba beberapa waktu lalu.
"Tak perlu campuri kewenangan LPSK soal perlindungan," ujar Edwin.
Adapun terkait hal ini, Hotman baru baru ini kembali melontarkan pernyataan agar LPSK tak mengabulkan permohonan JC AKBP Dody dan dua tersangka lainnya yakni Linda dan Samsul Maarif.
Pernyataan itu pasca Teddy Minahasa disebut telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kesaksian terhadap Dody Prawiranegara.
Baca juga: Bantah Hotman Paris, Pengacara AKBP Dody Prawiranegara Bongkar Chat Teddy Minahasa Kepada Linda
Hal itu lantaran pihaknya menganggap telah memiliki fakta baru tentang barang bukti sabu 5 kilogram yang saat ini ternyata masih utuh di tangan kejaksaan.
Ia juga menilai, sabu-sabu yang telah diedarkan dan ditemukan di kediaman Dody dan Linda tak berkaitan dengan Teddy Minahasa.
"Ini menjadi bahan penting juga untuk LPSK agar menolak permohonan JC dari Dody, Anita (Linda) dan satu nya lagi," sebut Hotman di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/11/2022).
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paria Hutapea mengklaim barang bukti sabu yang ditemukan polisi di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda bukan bagian dari barang bukti 5 kilogram sabu yang diminta kliennya untuk disisihkan.
Hotman menjelaskan, pasalnya dikatakan dia bahwa sebanyak 5 kilogram sabu-sabu yang diminta Teddy untuk menjebak Linda kini sudah berada di tangan pihak Kejaksaan.
"5 kilogram itu yang jadi barang bukti masih utuh disimpan oleh Jaksa, 35 kikogram sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Dody, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ujar Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/11/2022).
Bahkan dirinya beranggapan bahwa sabu-sabu yang ditemukan polisi dan telah diedarkan oleh AKBP Dody dan Linda berasal dari barang bukti lain yang Teddy Minahasa tidak tahu sama sekali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/edwin-partogi-di-cikol.jpg)