Polisi Tembak Polisi
10 Polisi Bersaksi di Sidang Bharada E, Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal, 9 di Antaranya dari Polres Jaksel
Sebanyak 10 anggota polisi akan bersaksi dalam lanjutan sidang atas terdakwa Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hari ini.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kanan), Bripka Ricky Rizal (kiri), dan Kuat Ma'ruf (tengah) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebanyak 10 anggota polisi akan bersaksi dalam lanjutan sidang atas terdakwa Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hari ini.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.