Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ingin Suarakan Hal Positif tentang Bharada E, Pendukung: Bukan Kemauan Dia Bunuh Brigadir J

Pendukung Bharada E turut hadir dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J, Senin (21/11/2022).

Tangkap layar KompasTV/WartaKota Yulianto
Koordinator pendukung Bharada E, April (kiri), saat diwawancarai oleh KompasTV, Senin (21/11/2022). Sejumlah pendukung Bharada E turut hadir dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J. 

2. Ridwan R Soplanit;

3. Rifaizal Samual;

4. Martin Gabe Sahata;

5. Sulap Abo;

6. Arsyad Daiva Gunawan;

Baca juga: Ronny Talapessy Buka-bukaan Awal Mula Dirinya Jadi Kuasa Hukum Bharada E

7. Reinhard Reagend Mandey;

8. Susanto Haris;

9. Teddy Rohendi;

10. Endra Budi Argana.

Sidang Tidak akan Disiarkan secara Langsung

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan tetap digelar secara terbuka.

Namun, sidang kasus pembunuhan Brigadir J tidak disiarkan secara langsung melalui streaming.

Pekan ini, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, kembali digelar.

Adapun pada hari ini, Senin (21/11/2022), digelar sidang lanjutan bagi Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Perkara dengan terdakwa FS, RR, KM, kemudian PC, Bharada E, kemudian di tindak pidana obstruction of justice semuanya kan terbuka itu," kata Djuyamto, Sabtu (19/11/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan