Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Digelar Hari Ini, 10 Polisi akan Jadi Saksi

Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf digelar pada hari ini, Senin (21/11/2022). Ada 10 saksi yang akan dihadirkan JPU.

Penulis: Nuryanti
Istimewa/Tribunnews
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri), Bripka Ricky Rizal (tengah), dan Kuat Ma'ruf (kanan). Sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf digelar pada hari ini, Senin (21/11/2022). Ada 10 saksi yang akan dihadirkan JPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin (21/11/2022).

Persidangan hari ini digelar bagi tiga terdakwa, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sidang untuk Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan agenda sidang direncanakan untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih keterangan saksi," ungkapnya, Minggu (20/11/2022).

Lantas, siapa saja saksi yang akan dihadirkan?

Penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut ada 10 saksi yang akan dihadirkan JPU.

Saksi tersebut merupakan anggota Polri yang juga menjadi saksi dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus ini.

"Saksi dari pihak Kepolisian, (mereka menjadi) saksi juga di kasus Obstruction of Justice," ujarnya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Berikut ini 10 saksi yang akan dihadirkan JPU:

1. Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kombes Susanto Haris;

2. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKBP Ridwan R Soflanit;

3. Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum), AKP Rifraizal Samuel;

4. Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan;

5. Anggota Reskrimum; Aiptu Sullap Abo;

6. Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim; Bripka Danu Fajar Subektim;

7. Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum, Briptu Martin Gabe Sahata;

8. Bintara Unit Krimum; Briptu Rainhard Regern;

9. Kasubnit II Unit III Ranmor, Tedi Rohendi;

10. Kasubnit I Jatanras, Endra Budi Argana.

Baca juga: Sempat Ditunda karena Alasan Evaluasi, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk Pekan Ini

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Sidang Bharada E kembali digelar.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Sidang Bharada E kembali digelar. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Adapun Ridwan Soplanit dan Rifaizal Samual pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus ini.

Lalu, beberapa nama pernah disebut keterlibatannya oleh Ridwan Soplanit di dalam persidangan Obstruction of Justice.

Mereka adalah Arsyad Daiva Gunawan, Dhanu Fajar Subekti, Sulab Abo, Martin Gabe Sahata, dan Susanto Haris.

Nama-nama itu disebut Ridwan Soplanit saat memberikan kesaksian di persidangan, Kamis (3/11/2022) lalu.

Baca juga: Ronny Talapessy Buka-bukaan Awal Mula Dirinya Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Sementara itu, nama Susanto muncul saat dirinya memberi kesaksian terkait pengumpulan barang bukti saat olah TKP awal.

Setelah pengumpulan barang bukti, menurut Ridwan, terdapat beberapa perwira Propam Mabes Polri yang hadir di TKP.

Dari proses olah TKP itu, Ridwan menyebut ada seorang perwira Propam Polri bernama Kombes Pol Susanto memberi arahan untuk mengambil barang bukti yang sudah dikumpulkan.

Barang bukti yang dikumpulkan itu yakni berupa senjata api jenis HS 21 dan Glock 17.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (keempat kiri), Bripka Ricky Rizal (kedua kiri), dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (keempat kiri), Bripka Ricky Rizal (kedua kiri), dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus Obstruction of Justice.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan