Kamis, 2 Oktober 2025

Syarat dan Ketentuan Umum Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Dokumen yang Diunggah

Simak syarat dan ketentuan umum pelamar PPPK tenaga teknis 2022, beserta informasi mengenai dokumen yang diunggah.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
sscasn
Laman SSCASN - Simak syarat dan ketentuan umum pelamar PPPK tenaga teknis 2022, beserta informasi mengenai dokumen yang diunggah. 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

- Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Teknis 2022.

-  Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?

Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

- Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Teknis 2022 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

- Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1)?

Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

- Apakah ada persyaratan khusus lainnya?

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

- Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved