Sabtu, 13 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Saksi dari Duta Palma Group Sebut Perusahaan Surya Darmadi Didiskriminasi Masalah Izin

Sebanyak 309 perusahaan, termasuk PT Duta Palma Group, disebut tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi usaha perkebunan sawit dengan terdakwa bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sebanyak 309 perusahaan, termasuk PT Duta Palma Group, disebut tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua.  

“Tapi saat itu bukan cuma kita, hampir semua perusahan ada demo."

"Itu kan aspirasi masyarakat, sudah kita sikapi dan dilakukan penyelesaian-penyelesaian ke desa-desa setempat,” tuturnya dalam sidang.

Baca juga: Penyitaan Kejaksaan Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group

Suheri bahkan membawa surat bukti perdamaian dengan warga untuk diperlihatkan ke majelis hakim. 

“Kesepakatan penyelesaian terakhir itu tahun 2002, masyarakat tidak menuntut apapun juga, sejak itu tidak ada gejolak,” kata dia.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, usai menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, usai menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS.

Perbuatannnya itu, kata jaksa, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan