Jumat, 5 September 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

KPK Periksa Pengusaha, Anggota DPR, hingga 2 Bupati di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.

via Kompas.com
Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila), Bandar Lampung. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Adapun para saksi dimaksud antara lain, pengusaha Lampung Thomas Azis Riska, Anggota DPR H. Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, dan M. Alzier Dhianis Thabrani.

"Rabu (23/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.

Baca juga: KPK Duga Eks Wali Kota Bandar Lampung Titipkan Mahasiswa Baru Masuk Fakultas Kedokteran Unila

Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.

Lembaga antirasuah memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan