Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Alasan Jaksa Erna Normawati Tak Lagi Hadir di Sidang Putri Candrawathi

Inilah penjelasan Kejaksaan Agung terkait Jaksa Erna Normawati tidak lagi hadir di sidang Putri Candrawathi.

Penulis: Nuryanti
Tangkap Layar YouTube Kompas TV, Tribunnews/Irwan Rismawan
Erna Normawati di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) (kiri), dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis, (kanan). Inilah penjelasan Kejaksaan Agung terkait Jaksa Erna Normawati tidak lagi hadir di sidang Putri Candrawathi. 

“Jadi jaksa di sana pun juga tidak menangani satu dua perkara sekaligus dalam waktu bersamaan."

"Dia bisa menangani empat, lima perkara."

"Jadi mereka sementara dipakai untuk menyelesaikan perkara yang lain,” papar Ketut, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Terkonfirmasi Covid-19, Kuasa Hukum Minta Pendampingan Dokter Pribadi untuk Putri Candrawathi

Selanjutnya, ia memastikan semua jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki sikap dan tanggung jawab yang sama, yakni membuktikan kebenaran dalam kasus itu.

“Semua punya tanggung jawab, semua jaksa yang ada di sana punya tanggung jawab membuktikan kebenaran materil dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J,” terang Ketut.

Momen Erna Normawati Menolak Eksepsi Putri Candrawathi

Sosok Erna Normawati menjadi perhatian publik saat memberi tanggapan terkait eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.

Sidang beragenda tanggapan JPU atas eksepsi Putri Candrawathi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dalam tanggapannya, Erna Normawati menjawab nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.

Erna Normawati sering memberi tekanan dengan suara lantangnya untuk menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Pastikan Rekening BNI Yoshua dan Ricky untuk Keperluan Rumah Jakarta dan Magelang

Jaksa Erna Normawati dalam sidang untuk terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai ketidakhadiran Jaksa Erna Normawati dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, beberapa waktu terakhir.
Jaksa Erna Normawati dalam sidang untuk terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai ketidakhadiran Jaksa Erna Normawati dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, beberapa waktu terakhir. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV via Wartakotalive.com)

Ketika membacakan tanggapannya, sesekali Erna Normawati melirik ke arah Putri Candrawathi.

"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara," ucap Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi Putri Candrawathi, dilansir Wartakotalive.com.

"Jelas terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum."

"Maka patutlah kiranya, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," tegas Erna Normawati.

Baca juga: Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi Terpapar Covid: Tidak Patuh Prokes di Rutan

Dalam tanggapan eksepsi itu, dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved