Selasa, 26 Agustus 2025

Pengakuan Ismail Bolong

Soal Dugaan Suap Tambang Ilegal, IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Gabungan & Nonaktifkan Kabareskrim

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri membentuk timsus gabungan untuk menyelidiki kasus suap tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). |Kini Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri membentuk timsus gabungan untuk menyelidiki kasus suap tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Ardianto.(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan tanggapannya terkait adanya dugaan kasus suap atau gratifikasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Diketahui nama Komjen Pol Agus Andrianto muncul setelah adanya pengakuan Ismail Bolong terkait upaya pengamanan tambang ilegal dengan menyuap Kabareskrim Polri senilai Rp 2 miliar.

Sugeng menilai, munculnya fenomena penerimaan dana berupa gratifikasi atau suap untuk perlindungan tambang ilegal ini bisa memunculkan penilaian buruk masyarakat kepada Polri.

Namun menurut Sugeng, fenomena ini juga bisa menjadi momentum Polri untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik, tapi itu semua tergantung bagaimana Polri menangani masalah ini.

"Fenomena munculnya penerimaan dana yang diduga gratifikasi atau suap dalam dugaan perlindungan terhadap praktek tambang ilegal ini, adalah fenomena yang membuat munculnya penilaian buruk masyarakat kepada Polri."

"Tetapi ini juga menjadi momentum untuk Polri mendapatkan kepercayaan publik, tinggal bagaimana institusi Polri, dalam hal ini Pak Kapolri mengelola masalah ini," kata Sugeng dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Vs Kabareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Singgung Kebakaran Gedung Baintelkam

Lebih lanjut Sugeng menyebut jika Polri adalah lembaga penegak hukum, maka tata kelolanya harus melalui proses dan prosedur hukum, yakni dengan membuka proses penyelidikan.

Namun, yang kini menjadi pertanyaan adalah, apakah penyelidikan ini hanya dilakukan dari unsur Propam, Irwasum, dan Bareskrim saja, atau bisa melibatkan pihak luar.

IPW pun mendorong Kapolri untuk melakukan penyelidikan kasus suap tambang ilegal ini dengan membuat tim khusus atau timsus gabungan yang terdiri dari internal Polri dan eksternal.

"Karena Polri adalah lembaga penegak hukum, maka tata kelola yang dilakukannya melalui proses dan prosedur hukum, dengan membuka suatu proses penyelidikan."

Baca juga: Kapolri Buka Suara Dugaan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong yang Turut Libatkan Kabareskrim Agus

"Nah pertanyaannya, apakah penyelidikan ini dilakukan hanya oleh unsur Propam, Irwasum, dan Bareskrim, atau akan melibatkan pihak luar. IPW mendorong bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam timsus gabungan eksternal internal," terang Sugeng.

Menurut Sugeng, setidak-tidaknya ada Kompolnas dalam timsus gabungan tersebut, agar nantinya ada proses akuntabilitas dan transparansi.

Tak hanya itu, Sugeng juga meminta Kapolri untuk menonaktifkan sementara Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Supaya dalam proses penyelidikan kasus suap tambang ilegal ini ada jarak antara kewenangan dari Kabareskrim dan potensi dirinya untuk diperiksa.

Baca juga: Kata IPW dan Pengamat soal Kabareskrim Bantah Terlibat Tambang Ilegal Ismail Bolong

"Setidak-tidaknya Kompolnas ada disana, untuk satu proses akuntabilitas dan transparansi, karena dengan adanya Kompolnas maka ada cek dan balance."

"Apalagi karena dugaan ini terkait suap atau gratifikasi terhadap beberapa oknum Polri, nah disana kan ada fungsi reserse. Supaya tim ini mendapatkan kepercayan publik dan akuntabilitasnya ada."

"IPW sejak awal mengusulkan pak Kabareskrim dinonaktifkan sementara. Supaya ada satu jarak antara kewenangannya dengan potensi dirinya diperiksa," pungkasnya.

Baca juga: Soal Tambang Ilegal, Kabareskrim Sindir Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan: Lempar Batu, Alihkan Isu

Kabareskrim Bantah Tuduhan Terlibat Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang batu bara ilegal Ismail Bolong.

Apalagi, Ismail Bolong juga telah memberikan klarifikasi bahwa tak ada keterlibatan Agus Andrianto dengan tambang ilegal ini.

Dalam video klarifikasi itu, Ismail juga mengaku mendapat intimidasi saat merekam video.

Meski Ismail Bolong sempat mengklarifikasi pernyataannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan mantan Karopaminal Divropam, Hendra Kurniawan, membenarkan soal keterlibatan Agus.

Hendra membenarkan soal surat penyelidikan kasus tambang ilegal yang memuat nama Agus Andrianto.

Baca juga: VIDEO Komitmen Lakukan Pemeriksaan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kapolri: Harus ada Alat Bukti

"Betul-betul (soal surat laporan hasil penyelidikan)," kata Hendra Kurniawan saat hendak masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

"Keterangan (Hendra) saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi (Ismail) karena dipaksa," kata Agus, Jumat (25/11/2022).

Lebih lanjut, Agus justru mempertanyakan sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ketika menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ujar Agus.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Pengakuan Ismail Bolong.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan