Polisi Tembak Polisi
Hari ini Jaksa Bakal Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel
Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU, sebanyak 15 orang.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (29/11/2022).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Pemeriksaan saksi (dari jaksa)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Djuyamto menyebut, nantinya seluruh terdakwa akan dihadirkan secara langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing.
"Di ruang sidang utama," ucap Djuyamto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, sedikitnya akan ada 15 saksi yang dihadirkan jaksa pada hari ini.
Mereka termasuk anggota dari Polres Jakarta Selatan hingga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.
Berikut nama keseluruhan saksi yang rencana dihadirkan:
1. Raditya Adhiyasa
2. Anita Amalia Dwi Agustin (Pegawai BNI)
3. Sartini (ART)
4. Rojiah (ART)
5. Novianto Rifa'i
6. Ridwan R Soplanit (Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel)
7. Susanto Haris (Anggota Propam Polri)
8. Endra Budi Argana
9. Teddy Rohandi
10. Martin Gabe
11. Sullap Abo
12. Reinhard Reagen Mandey
13. Rifaizal Samual (anggota Polres Jaksel)
14. Dhanu Fajar
15. Arsyad Daiva

Ferdy Sambo Bentak Anak Buah soal CCTV
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto menyatakan, nada bicara mantan Kadiv Propam Polri itu seketika meninggi usai mendapat pertanyaan dari dirinya soal kamera CCTV yang berada di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal kata Chuck, pertanyaannya itu guna membuktikan lebih jelas soal peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, tepat saat Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua tewas.
Keterangan itu diutarakan Chuck saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mulanya Chuck menjelaskan kondisi peristiwa saat dirinya sampai di lokasi tewasnya Brigadir Yosua.
"Pernah tidak saudara berpikir untuk membongkar CCTV yang di Duren Tiga, di rumah?" tanya hakim kepada Chuck di ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, dia mendapati kalau Richard Eliezer sedang diperiksa.
Tidak berselang lama, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri sekaligus terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Kata Chuck, Hendra Kurniawan sempat berbicara dengan Ferdy Sambo di dalam rumah.
Saat itu, Chuck juga menyampaikan bahwa dia melihat ada CCTV di ruang makan rumah dinas Ferdy Sambo yang mengarah ke bawah.
Kepada Ferdy Sambo, Chuck mengatakan bahwa CCTV itu bisa membuktikan peristiwa yang terjadi.
"Ini bagus untuk membuktikan peristiwa itu," kata Chuck kepada Ferdy Sambo.
Tidak mengamini pernyataan Chuck, Ferdy Sambo malah berbicara dengan nada tinggi dan menyebut kalau CCTV itu sudah tidak.
"Itu sudah rusak, nggak usah ditanya lagi," tegas Sambo.
Mendengar, suara Ferdy Sambo yang meninggi, Chuck Putranto lantas berlalu dan keluar dari rumah berbangunan dua lantai tersebut.
"Karena beliau dengan nada yang tinggi, saya langsung keluar," kata dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Wajah Ferdy Sambo Langsung Merah Dengar Arif Cerita Brigadir J Terekam CCTV, Marah Minta Hapus
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.