Jumat, 29 Agustus 2025

KPK Buka Peluang Usut Penyertaan Modal Telkomsel ke GoTo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut penyertaan modal PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terhadap Gojek-Tokopedia (GOTO).

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian/Tribunnews.com
Deputi Penindakan KPK Karyoto.KPK Buka Peluang Usut Penyertaan Modal Telkomsel ke GoTo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut penyertaan modal PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terhadap Gojek-Tokopedia (GOTO). 

Pengusutan itu terbuka lebar jika hasil pendalaman dan kajian yang sedang dilakukan KPK ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengawasi investasi perusahaan telekomunikasi pelat merah ke platform digital raksasa itu. 

Terkait pengawasan itu, Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK bekerja sama dengan Direktorat Penindakan KPK.

"Kalau dia (investasi GoTo) ditelisik-telisik ada pidananya langsung deputi pencegahan minta ke pimpinan, ekspose, kami (Direktorat Penindakan dan Eksekusi) dihadirkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Kini, Direktorat Pencegahan dan Monitoring sedang bekerja mendalami investasi senilai triliunan itu. 

Terlebih sejumlah kalangan menilai investasi itu janggal, sarat konflik kepentingan, hingga berpotensi merugikan negara. 

Dikatakan Karyoto, proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk pencegahan korupsi terkait proses investasi ini. 

Jika ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi itu, maka akan langsung dilakukan gelar perkara.

"Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan. Karena pencegahan dari monitoring itulah punya daya cari juga terhadap tindak pidana tindak pidana yang terjadi di masyarakat," kata Karyoto menambahkan.

Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GOTO senilai 450 juta dolar AS atau setara dengan Rp6,4 triliun pada November 2020. 

Nilai investasi itu setara dengan 23,7 miliar saham GOTO.

Baca juga: GoTo hingga Ruangguru PHK Massal, Anggota Komisi IX DPR: Indonesia di Ambang Krisis

Telkomsel mengadakan perjanjian dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau Gojek untuk investasi dalam bentuk obligasi konversi atau convertible bond (CB) tanpa bunga sebesar 150 juta dolar AS atau setara dengan Rp2,1 juta per Desember 2020.

Opsi beli saham preferen memberikan hak kepada Telkomsel untuk membeli tambahan saham preferen dari AKAB sebesar 300 juta dolar AS dan dapat dieksekusi dalam waktu 12 bulan pada harga 5,049 dolar AS per saham.

Pada 17 Mei 2021, Gojek dan Tokopedia melakukan merger menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia dan membuat Telkomsel mengeksekusi CB sesuai perjanjian CB, dengan CB akan dikonversi menjadi saham.

Lalu pada 18 Mei 2021, Telkomsel telah menandatangani perjanjian pembelian saham untuk memesan 29.708 lembar saham konversi atau sebesar 150 juta dolar AS yang setara dengan Rp2,1 triliun, dan 59.417 lembar saham tambahan dari opsi pembelian saham atau senilai 300 juta dolar AS atau setara Rp4,29 triliun.

Berdasarkan perubahan akta pada 19 Oktober 2021, GOTO melakukan stock split dan mengubah jumlah kepemilikan saham Telkomsel dari 89.125 lembar saham, menjadi 23,72 miliar lembar saham.

Dengan investasi dan stock split ini, maka Telkomsel tercatat memperoleh saham GOTO pada harga Rp270 per saham.

Sementara itu, Penurunan harga saham PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang signifikan membuat PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) harus membukukan unrealized loss atau kerugian yang belum terealisasi hingga Rp811 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal I/2022, TLKM menderita "kerugian" hingga Rp881 miliar akibat berinvestasi pada saham teknologi tersebut. 

Sebagai catatan, BUMN itu menderita kerugian bahkan ketika harga saham GOTO berada di level IPO.

Per tanggal 31 Maret 2022, Telkomsel, anak usaha TLKM menyatakan nilai wajar investasi saham di GoTo dengan menggunakan nilai penawaran saham GoTo pada saat IPO sebesar Rp338 per saham.

Investasi itu sempat menuai polemik. Guna mengetahui dan membahas permasalahan terkait investasi itu, Komisi VI DPR membentuk panitia kerja (Panja) investasi BUMN kepada perusahaan digital. 

Melalui Panja ini, DPR ingin mengetahui apakah investasi Telkomsel ke GOTO sudah sesuai prinsip good corporate governance (GCG) yang berlaku. Lalu, apakah investasi itu menguntungkan atau tidak. 

Kemudian, apakah ada konflik kepentingan dalam investasi tersebut. Pasalnya, kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir yang juga dikenal dengan nama Boy Thohir merupakan komisaris utama GoTo.

Dalam menghimpun informasi dan data, panja ini telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya Direktur Utama (Dirut) Telkom Ririek Adriansyah, Dirut Telkomsel Hendri Mulya Syam, hingga ahli.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan