Jumat, 1 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Terisak dalam Sidang Saat Bercerita Soal Keinginan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Bharada E sempat terisak saat menceritakan keinginan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tayang:
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Bharada E sempat terisak saat menceritakan keinginan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat terisak saat menceritakan keinginan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut terjadi saat Bharada E memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Bharada E hari ini dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Dalam kesaksiannya, Bharada E menceritakan secara detail kejadian, baik sebelum, pada saat peristiwa, maupun sesudah Brigadir J dieksekusi.

Namun begitu dia sampai pada bagian keinginan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J, suaranya pun bergetar.

Dia mulai terisak.

Baca juga: Pendukung Bharada E Sebut Tak Bakal Nekat Seperti Fans Ferdy Sambo: Harus Jaga Sikap

"Dia (Ferdy Sambo) bilang, nanti kau tembak Yosua, nanti saya jaga kamu," kata Bharada E dalam persidangan pada Rabu (30/11/2022).

Meski demikian, dia tetap melanjutkan ceritanya pada bagian itu.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, pada saat itu Ferdy Sambo bersikukuh ingin membunuh Yosua karena telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Karena itu, Sambo memastikan bahwa Bharada E dalam posisi aman.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Menangis dan Pasang Status WA Cukup Tahu Aja Sebelum Pembunuhan Brigadir J

"Kamu kan bela ibu. Yang kedua kamu bela diri karena kamu ditembak duluan. Jadi kamu aman chad. Kamu tenang saja," katanya.

Kemudian dia juga sempat terisak saat menceritakan kejadian pembunuhan.

Bharada E mengungkapkan, setelah ditembak, Brigadir J masih mengeluarkan suara erangan kesakitan.

"Masih mengeluarkan suara. Seperti erangan kesakitan," kata Bharada E.

"Aaaaargh," ujarnya menirukan erangan Brigadir J.

Kemudian Richard mengungkapkan, suara Brigadir J sudah tidak terdengar lagi saat Ferdy Sambo menembak.

Baca juga: Yakin Sambo Tembak Brigadir J Pakai Glock 17, Bharada E: Tapi Sekarang Senjatanya Nggak Tahu di Mana

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved