Minggu, 21 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Saksi Jelaskan Pembagian Dividen Rp7 Triliun Lebih ke Surya Darmadi

Saksi dari Head Accounting PT Darmex Plantations, Putri Ayu, menjelaskan ihwal pembagian dividen senilai Rp7,4 T di perusahaan milik Surya Darmadi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, PN Jakpus, Rabu (30/11/2022). 

"Jaksa mengambil pemahaman dia menyatakan uang di holding milik atau hak uang yang ada dari empat perusahaan itu yang dikatakan mereka itu tidak benar karena holding punya sub-holding yaitu usaha di luar kebon ini ada yang di Kalimantan, Jambi, dan inilah yang dikatakan oleh saksi tadi kalau anak perusahaan memerlukan dana diambil dari holding. Lantas kalau ada keuntungan harus dibalikan ke holding," katanya.

“Jadi, amat tak masuk akal dikatakan Rp7 T milik empat perusahaan yang sedang masalah, faktanya dari audited dari empat perusahaan sejak tahun 2017 sampai 2022 total deviden ternyata tidak sampai Rp1,7 T,” imbuhnya.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Surya Darmadi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS dari hasil kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan, dan izin pelepasan kawasan hutan.

Baca juga: Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi Tak Wajib Bayar PNBP

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan