Senin, 1 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

BPUM 2022 Cair? Ini Keterangan BRI di Laman eform.bri.co.id

BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022 diisukan cair, simak cara cek penerimaannya di eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah berhak menerima bantuannya.

Editor: Daryono
eform.bri.co.id
Informasi di laman eform.bri.co.id/bpum - BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022 diisukan cair 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 diisukan akan segera cair.

Namun, pantauan Tribunnews.com, hingga saat ini, Jumat (2/12/2022), belum ada informasi resmi dari Pemerintah atau Kementerian Koperasi dan UKM perihal pencairan BPUM 2022

Berkaca penyaluran BPUM tahun lalu, penerima BPUM bisa dicek melalui laman eform.bri.co.id

Saat laman eform.bri.co.id diakses Tribunnews, pihak BRI menyatakan belum ada informasi perihal penyaluran BPUM 2022

"Cek Penerima BPUM

Yth. Nasabah BRI.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI.

Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor terdekat BRI.

BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 0812 12 14017 .

Terima kasih." demikian pernyataan pihak BRI. 

Baca juga: BPUM 2022 Diisukan Bakal Cair, Ini Tanggapan Kemenkop UKM

Seperti sebelumnya, BPUM 2022 menjadi cara pemerintah untuk membantu UMKM untuk bangkit di masa pasca pandemi Covid-19.

Diketahui pada tahun 2021 lalu pemerintah sempat menyalurkan BPUM 2021 dengan total anggaran Rp 15,36 triliun.

Lalu bagaimana dengan pencairan BPUM 2022 ini?

Jika merujuk pada penyaluran BPUM tahun lalu, Simak cara cek, cara daftar, dan syarat penerima BPUM 2022.

Cara cek penerima BPUM

Merujuk pengalaman tahun lalu, BPUM disalurkan melalui BRI. 

Penerima BPUM bisa dicek melalui eform.bri.co.id

Tahun lalu, langkah-langkahnya sebagai berikut: 

1. Pelaku UMKM dapat mengakses ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

3. Klik proses inquiry.

4. Lalu akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM 2022, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

5. Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor BRI.

6. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP, inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Lalu masukkan NIK KTP.
Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id di HP, inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Lalu masukkan NIK KTP. (tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Syarat Pencairan BPUM 2022

Penerima bantuan dapat mencairkan bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur BPUM. 

Simak beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BPUM: 

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BPUM 2022.

Lalu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Adapun cara daftar dan syarat untuk mendaftar BPUM 2022 bagi pelaku UMKM sebagai berikut.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara Daftar BPUM 2022

Bagi calon penerima BPUM 2022, dapat mengusulkan UMKMnya ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di Kota/kabupaten.

Usulan calon penerima akan diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dengan melampirkan data antara lain:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon.

Baca juga: Laman eform.bri.co.id Belum Tampilkan Info BLT UMKM, Simak Syarat Daftar jadi Penerima BLT

Syarat Penerima BPUM 2022

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Garudea Prabawati/ Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan