Pengakuan Ismail Bolong
IPW Nilai Penanganan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong oleh Bareskrim Polri Tak Obyektif
Penanganan kasus Ismail Bolong oleh Dirtipidter yang dinaungi Barekskrim itu disebut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso takkan dilakukan secara obyektif.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Daryono
"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).
Namun Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri.
Dia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.
"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan surat itu sudah ada," kata Sambo.
Tak hanya Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan juga membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," ujar Hendra di PN Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022).
Kemudian dia mengaku memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal di Kalimantan Timur.
LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani Hendra Kurniawan.
Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong.
"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," kata Hendra sambil tersenyum.
Baca juga: Peran Istri & Anak Ismail Bolong Terungkap, Diduga Terlibat Transaksi Gelap Tambang Batu Bara Ilegal
Meski tak bicara banyak, Hendra menegaskan bahwa LHP yang dimaksud tidak fiktif.
"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, enggak fiktif," kata Hendra.
Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto pun telah memberikan tanggapan atas pengakuan Sambo dan Hendra Kurniawan yang menandatangani LHP Divisi Propam terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh Ismail Bolong.
Menurutnya, Ferdy Sambo dan Hendra saja menutupi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Saya ini penegak hukum. Ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi,” kata Agus pada Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, berita acara pemeriksaan perkara (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
Bahkan dia mencontohkan kasus BAP Irjen Teddy Minahasa yang dicabut semua terkait kasus bisnis narkoba.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” katanya.(*)