Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Resmi Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Bharada E

LPSK menilai Bharada E telah kooperatif dalam membantu memberikan keterangan, serta menyampaikan fakta-fakta pembunuhan Brigadir J

Editor: Erik S
KompasTV
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer (Bharada E) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat. 

Ada sejumlah alasan yang mendasari LPSK mengabulkan permintaan Bharada E.

Pertama, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Kendati turut terlibat, peran Bharada E dalam kasus ini dinilai minim. Dia disebut tak punya niat membunuh dan diduga diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Yosua.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana," ujar Hasto.

"Tetapi, yang jelas kami melihat bahwa peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," tuturnya.

Baca juga: Soal Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo, LPSK Klaim Bharada E Jujur, Pihak FS Sebut Hanya Karangan

Alasan lainnya, karena Bharada E telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta-fakta penembakan Brigadir J. Selain itu juga bersedia mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.

"Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata Hasto.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: LPSK Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Eliezer

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan