Aplikasi Trading Ilegal
Polri Cegah Tersangka Net89 Bepergian ke Luar Negeri, Dua Lainnya Kini Jadi Buruan Interpol
Polri mencegah para tersangka kasus robot trading Net89 bepergian ke luar negeri. Selain itu dua tersangka lainnnya sudah jadi buruan interpol.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri. Polri mencegah para tersangka kasus robot trading Net89 bepergian ke luar negeri. Selain itu dua tersangka lainnnya sudah jadi buruan interpol.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.