Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Ingin Keadilan, Minta Bharada E yang Ikut Tembak Brigadir J Juga Dipecat dari Polri

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo meminta Bharada E juga dipecat dari Polri seperti dirinya. Karena ia juga ikut lakukan penembakan pada Brigadir J.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Ferdy Sambo meminta Bharada E juga dipecat dari Polri seperti dirinya. Karena ia juga ikut lakukan penembakan pada Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri setelah ia melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan dan melakukan penembakan kepada Brigadir J, sehingga ia diberi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).

Faktanya tak hanya Ferdy Sambo saja yang menembak Brigadir J, tapi juga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Namun bedanya, Bharada E melakukan penembakan tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo.

Hingga kini berjalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E masih tercatat sebagai anggota Polri, tak seperti Ferdy Sambo yang sudah resmi dipecat.

Menanggapi hal tersebut, Ferdy Sambo pun menilai jika Bharada E seharusnya juga mendapatkan hukuman PTDH seperti dirinya.

Baca juga: Pengacara Bharada E Heran Ferdy Sambo Bicara soal Perselingkuhan dalam Persidangan

Karena Bharada E juga ikut melakukan penembakan kepada Brigadir J.

"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo, dikutip Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Ferdy Sambo juga beranggapan jika Polri harus bersikap adil kepada seluruh anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Sehingga ia meminta tidak hanya dirinya saja yang dipecat dari Polri, tapi juga Bharada E.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Info Intelijen Kamaruddin Simanjuntak Soal Perempuan Menangis di Rumah Bangka

"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujar Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Sambo dipecat dari Polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding, tapi ditolak.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Susanto Haris: Saya Tidak Pernah Tak Hormati Senior

Ternyata Ferdy Sambo Sempat Minta Kapolri Tidak Pecat Anggota Polri Lain

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo kembali mengungkap permohonan maaf kepada para saksi yang dihadirkan jaksa, Selasa (6/12/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan