Jumat, 5 September 2025

Korban Richard Mille Pertanyakan Sikap Wakapolri yang Diduga Ringankan Sanksi Oknum Polisi Pemeras

Heroe Waskito mempertanyakan sikap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang disebut meringankan sanksi bagi pelaku pemerasan.

Editor: Adi Suhendi
ist
Ilustrasi Polri. Heroe Waskito mempertanyakan sikap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang disebut meringankan sanksi bagi pelaku pemerasan. 

Ketika ditanya terkait terseretnya nama Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, Tony mengatakan bahwa Agus tak memeras dirinya. Namun, ia mengatakan bahwa Komjen Agus mengetahui dugaan pemerasan tersebut.

"Dia tahu dan ketika kami bertemu, dia seolah memaklumi jika seorang pelapor dimintain duit oleh oknum mereka" jelasnya.

Karena tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri. Karena aduan tersebut dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.

Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, kasus hukum yang menjeratnya justru dihentikan secara sepihak oleh Bareskrim tanpa ada alasan yang jelas.

Ia kini cuma bisa berharap adanya titik terang dan legowo atas kasus yang menimpanya. Tony hanya berharap agar aktor-aktor pungli di kepolisian segera ditertibkan. Ia hanya meminta keadilan dari kasusnya ini.

"Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di bareskrim. Saya mendukung program bersih bersih personil polri dengan istilah Pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni," tukas Tony.

Sebagai informasi, laporan dugaan penipuan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dirtipideksus Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada 27 Mei 2022.

Adapun kasus itu bermula saat Tony Sutrisno hendak membeli jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp 49 miliar yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.

Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu.

Namun hingga kini, pihak Tony belum mendapatkan dua arloji tersebut bahkan tidak ada itikad baik dari pihak Richard Mille. Tony bahkan menbayar lebih untuk mendapat jam tangan tersebut.

Tanggapan Kabareskrim Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menanggapi terkait dugaan korban kasus penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille diduga diperas oleh oknum anggota Polri.

Ia menyampaikan dirinya mempersilakan awak media menanyakan hal tersebut kepada Divisi Propam Polri. Namun setahunya, sudah ada yang diperiksa dan dihukum di kasus tersebut.

"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Agus menuturkan dirinya tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya pemerasan terhadap korban. Sebaliknya, kasus tersebut ditangani oleh Propam Polri.

"Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam," jelas Agus.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan