Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Respon Pengakuan Bharada E Ungkap Dugaan Perselingkuhan, Ferdy Sambo: Siapa yang Suruh Dia Ngarang?

Ferdy Sambo mengingatkan agar Bharada E tidak melibatkan pihak lain dalam kasus ini, terutama istrinya, Putri Candrawathi.

Editor: Wahyu Aji
Kolase HO/PUSPENKUM KEJAGUNG/TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo dan Bharada E 

Kedua, Sambo memerintahkan agar kasus ini diproses secara profesional.

"Dia bilang, silakan diproses secara profesional," kata Benny.

Ketiga, dia menyinggung perihal pelecehan yang terjadi terhadap isterinya, Putri Candrawathi.

Saat itu Sambo menyebut bahwa jabatannya kan sia-sia jika dia tidak bisa menjaga kehormatan keluarganya.

"Tidak ada gunanya saya kalau tidak bisa menjaga kehormatan keluarga," ujar Sambo, sebagaimana diceritakan Benny.

Kemudian yang terakhir, untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut akan dipindah dari Biro Provos ke Biro Paminal Propam Polri.

"Nanti penanganannya di Biro Paminal."

Sebelumnya, perintah serupa juga disampaikan Sambo kepada mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Perintahnya kala itu agar kasus ini ditangani secara obyektif sesuai kejadian.

Namun untuk penanganan lebih lanjut, akan dipindah dari Biro Provos ke Biro Paminal Propam Polri.

"Untuk penanganan lebih lanjut, ditangani Biro Paminal," kata Sambo, diceritakan Hendra.

Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar kejadian di Magelang tidak dimunculkan lagi dalam penyidikan.

"Kemudian untuk kejadian di Magelang, tidak usah diungkit-ungkit lagi."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan