Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Lapor Bahwa Brigadir J Kurang Ajar di Magelang, tapi Menolak saat Hendak Dijemput Ferdy Sambo

Putri Candrawathi mengaku pada sang suami, Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J telah bersikap kurang ajar dan masuk kamarnya.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.COM KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J- Putri Candrawathi mengaku pada sang suami, Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J telah bersikap kurang ajar dan masuk kamarnya di Magelang. Namun, Putri menolak saat hendak dijemput oleh Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi mengaku pada sang suami, Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J telah bersikap kurang ajar dan masuk kamarnya.

Namun, Putri menolak saat hendak dijemput oleh Ferdy Sambo.

Putri juga menolak tawaran suaminya yang akan memanggil polisi untuk mengamankannya.

Hal ini disampaikan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022).

Sambo mengungkap bagaimana awal mula adanya laporan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo: Sudah Putuskan Saja Persidangan, Tidak Perlu Diperpanjang

Pada Kamis (7/6/2022) malam, Putri Candrawathi yang sedang berada di Magelang menelepon suaminya dalam kondisi menangis.

Mengutip Kompas.com, Sambo bercerita, malam itu ia pulang dari kantor pada pukul 20.00 WIB.

Ia berada di rumah Jalan Saguling bersama anak pertamanya.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/20222).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/20222). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pada pukul 23.00 WIB, Putri menghubunginya dan menyebut bahwa Brigadir J telah berlaku kurang ajar.

“Saya kaget istri saya telepon dalam kondisi nangis. Istri saya mengatakan 'Pak, Yosua kurang ajar terhadap saya, dia masuk ke kamar'," kata Sambo menceritakan percakapan dengan sang istri.

Sambo lalu bertanya apa perlakuan Brigadir J yang dimaksud kurang ajar oleh Putri Candrawathi.

"Saya sampaikan, ‘Loh kurang ajar bagaimana? Kok berani dia?,” kata Sambo pada Putri saat itu.

Namun, Putri tak menjelaskan perihal laporannya tersebut.

Ia malah meminta Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapapun termasuk ajudan.

Putri disebut khawatir akan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

"'Kamu jangan telepon dan cerita ke yang lain, karena saya khawatir’,” cerita Sambo.

Sambo lalu menawarkan untuk menjemput Putri di Magelang.

"Saya jemput kamu ke Magelang," ujar Sambo dalam percakapannya dengan Putri.

Namun Putri menolaknya.

Putri Candrawathi juga menolak saat Ferdy Sambo hendak meminta Kapolres Magelang untuk datang ke rumah tersebut.

"Sudah kalau begitu, saya minta Kapolres untuk datang amankan kamu," ujar Sambo.

Putri menolak karena khawatir setelah Brigadir J sempat mengancamnya.

Ferdy Sambo kemudian tetap berusaha untuk membantu sang istri karena diakuinya Putri belum pernah menelepon dalam kondisi menangis.

Putri kemudian meyakinkan bahwa situasi saat itu sudah aman lantaran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjaganya.

Putri Candrawathi kemudian mengabarkan bahwa dirinya akan pulang ke Jakarta keesokan harinya.

Saat ditanya hakim bagaimana reaksinya ketika dihubungi sang istri dalam kondisi tersebut, Sambo mengaku kaget,

Mengutip Kompas TV, Sambo juga mengaku percaya dengan kondisi yang diceritakan oleh Putri Candrawathi.

“Saya harus percaya dengan istri saya,” ucap Sambo pada Hakim.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnews.com/Salis, KompasTV, Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan