Sabtu, 27 September 2025

Pernikahan Kaesang dengan Erina Gudono

Kenapa Tamu Undangan Kaesang-Erina Ditabukan Kenakan Batik Parang, Berikut Penjelasan Gibran

Walikota Surakarta sekaligus kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, memang sudah lama diatur dalam adat Mangkunegaran.

Editor: Hendra Gunawan
Instagram @erinagudono
Pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tinggal dua hari lagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tinggal dua hari lagi.

Persiapan resepsi yang akan dilaksanakan di Pendopo Ageng Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022) pun telah matang.

Sejumlah aturan pun telah dibuat oleh panitia yang diketuai oleh kakak sulung Kaesang, Gibran Rakabuming.

Baca juga: Soal Mahar Rp 300 Ribu, Kaesang Pangarep : Erina Tidak Neko-Neko

Ada empat larangan yang dibuat panitia saat pernikahan Kaesang dan Erina.

Diketahui akad pada akad nikah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini akan dilaksanakan di Pendapa Ageng Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022).

Serta tasyakuran di Pura Mangkunegaran, Minggu (11/12/2022).

Gibran Rakabuming, kakak Kaesang menjelaskan perihal larangan-larangan yang diberlakukan saat resepsi pernikahan Kaesang-Erina.

Larangan tersebut antara lain:

1. Dilarang Mengenakan Batik Motif Parang atau Lereng

Walikota Surakarta sekaligus kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, memang sudah lama diatur dalam adat Mangkunegaran.

Aturan itu langsung dari Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegoro X.

Batik parang ditabukan dipakai oleh warga biasa dan hanya boleh dikenakan oleh keluarga keraton.

Mengutip Kompas.com, batik motif parang tidak digunakan warga biasa melainkan hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri, keturunannya hingga para bangsawan dan bupati. Ini berlaku di Yogyakarta dan Solo.

Baca juga: Soal Mahar Rp 300 Ribu, Kaesang Pangarep : Erina Tidak Neko-Neko

"Di dalam lingkungan keraton, ada motif-motif batik yang hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri dan keturunannya. Ini diatur dalam peraturan keraton," ujar Sekretaris Umum Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad, Murdijati Gardjito.

Murdijati mencontohkan, motif parang yang terdiri dari beberapa jenis. Motif batik ini hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri, dan keturunannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan