Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Tak Terima & Marahi Ferdy Sambo karena Diseret dalam Skenario Tewasnya Brigadir J
Putri Candrawathi tak terima dan memarahi sang suami, Ferdy Sambo karena diseret dalam skenario tewasnya Brigadir J.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM- Putri Candrawathi tak terima dan memarahi sang suami, Ferdy Sambo karena diseret dalam skenario tewasnya Brigadir J.
Hal ini diungkap oleh Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022).
Dalam sidang tersebut, hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan peristiwa yang terjadi pada 9 Juli 2022, atau sehari setelah penembakan.
Ferdy Sambo bercerita, pada tanggal 9 Juli 2022 pagi, sang istri menanyakan apa yang terjadi di hari sebelumnya.
Sambo pun mengaku menjelaskan skenario tewasnya Brigadir J yakni adanya tembak-menembak antara Yosua dan Bharada E karena diawali adanya peristiwa pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Bantah Kesaksian Ferdy Sambo: Saya Tidak Tembak 5 Kali
Sambo juga menjelaskan kepada sang istri bahwa ia telah menyampaikan skenario tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mengutip dari Kompas.com, mendengar hal itu Putri Candrawathi marah.
“Istri saya marah Yang Mulia. Istri saya menyampaikan 'dari awal saya enggak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?” kata Ferdy Sambo menirukan percakapan dengan istrinya.

Sambo lalu menjelaskan kepada sang istri bahwa tidak mungkin ada peristiwa tembak-menembak tanpa ada penyebabnya.
Sambo lalu mencoba melibatkan sang istri dalam skenario tersebut.
Namun ternyata Putri tetap tidak terima.
"Karena ada istri saya di situ, saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu, istri saya tetap tidak terima,” kata Sambo, mengutip Kompas TV.
Sambo pun menyampaikan bahwa dirinya siap bertanggung jawab.
Ia juga merasa bersalah karena telah melibatkan sang istri dalam skenarionya.
“Makanya saya sangat berdosa melibatkan dalam skenario ini," katanya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunnews.com/Salis, Kompas TV, Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Ferdy Sambo Cerita Detik-detik Penembakan: Merasa Ditantang Brigadir J, Panik, hingga Putri Menangis |
---|
Ferdy Sambo Mengaku Percaya Penuh pada Putri Candrawathi, Sebut Istrinya Cinta Pertama Sejak SMP |
---|
Dalih Ferdy Sambo soal Perkosaan Terhadap Putri Candrawathi: Saat dia Tidur Yoshua Ada di Depannya |
---|
Putri Lapor Bahwa Brigadir J Kurang Ajar di Magelang, tapi Menolak saat Hendak Dijemput Ferdy Sambo |
---|