Selasa, 23 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Jaksa Diminta Hadirkan Eks Mendag untuk Nilai Dampak Kebijakan HET yang Sebabkan Kelangkaan Migor

Eks Mendag Muhammad Lutfi perlu dihadirkan guna memberi kesaksian dan penjelasan soal kebijakan penanganan kelangkaan migor.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor), Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/12/2022). Mendag Lutfi perlu dihadirkan guna memberi kesaksian dan penjelasan soal kebijakan penanganan kelangkaan migor.   

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan