Rabu, 3 September 2025

Rancangan KUHP

Dewan Pers Sebut Sudah Berikan Reformulasi RKHUP ke DPR, Dipuji-puji Tapi Berujung Ditolak Semua

Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya Reformulasi RKHUP ke DPR.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro (Tengah) pada acara diskusi Kementrian Agama di Bogor, Minggu (11/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengungkapkan sebelumRancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan pihaknya telah melakukan upaya Reformulasi RKHUP ke DPR.

Kemudian dikatakan Sapto kala itu fraksi di DPR memuji Reformulasi RKHUP dari Dewan Pers.

"Jauh sebelum itu kita sudah memberikan masukan bahkan kita sudah datang ke seluruh fraksi DPR dan semua fraksi bilang bagus," kata Sapto di Bogor, Minggu (11/12/2022).

Sapto mengungkapkan bahwa Dewan Pers bukan hanya menyampaikan pendapat saja. Tetapi juga telah membuat Reformulasi RKHUP.

"Kita bukan hanya sudah menyampaikan pendapat tapi sudah membuat reformulasi. Kita sampaikan waktu itu ada sembilan klaster dan empat belas pasal dipuji-puji terima kasih. Tapi puji-pujian tidak penting yang penting kan apa hasil akhir?" sambungnya.

Dikatakan Sapto bahwa dari upaya Reformulasi KHUP ke DPR. Sebanyak 60 persen saran telah diabaikan.

"Hasil akhirnya apa? Ditolak semua, 60 persen diabaikan, 35 persen dimasukan dalam penjelasan dan hanya satu diterima karena memang sangat minor," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan