Jumat, 5 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Dua Hakim Agung Dijerat KPK, Pimpinan Mahkamah Agung Didesak Bersikap Jaga Marwah Peradilan

Direktur KPK Watch Indonesia M Yusuf turut menyikapi sikap Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin atas proses penegakkan hukum

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur KPK Watch Indonesia M Yusuf turut menyikapi sikap Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin atas proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK terhadap dua Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh

Yusuf meminta kepada pimpinan MA sebagai lembaga judikatif untuk bersikap independen dan mandiri sebagaimana konsep kelembagaan.

Kata dia, hal itu harus dilakukan agar marwah MA tidak merosot akibat sikap pimpinannya.

"Dalam artian, ketika 'oknum' MA yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka asas hukum praduga tidak bersalah wajib menjadi dasar pijakan penegakan hukum. Sehingga tidak berimbas pada memburuknya citra kelembagaan MA," kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Terlebih kata dia, KPK sendiri sejauh ini telah melakukan proses penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Proses penahanan ini yang menurut Yusuf, harusnya ditanggapi oleh Ketua MA sebagai pimpinan institusi. 

"Sehingga upaya penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur hukum justru tidak memperburuk marwah MA secara Institusi," jelasnya. 

Atas dasar itulah, Yusuf menilai bahwa kepemimpinan Syarifuddin terlihat lemah dalam menjaga wibawa Mahkamah Agung

Lebih buruknya, hal itu dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pencari keadilan, dan dalam konteks Negara Hukum yang demokratis.

"Serta memperburuk nilai-nilai keagungan Hakim sebagai Wakil Tuhan di Muka Bumi. Dan yang akan menerima dampaknya tidak hanya MA tetapi juga Hakim-Hakim di daerah yang kita ketahui bersama masih banyak yang berjuang secara jujur dan adil dalam memberikan putusannya," kata dia.

Baca juga: KPK Disebut Lakukan Praktik Arogansi Institusi dalam Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh

Masih kata Yusuf, Syarifuddin yang menjabat sebagai Ketua MA disayangkan karena sekaan bersikap lepas tangan dalam menyikapi pemeriksaan dan penahanan Hakim Agung

Padahal menurutnya kedua hakim MA itu telah merusak citra lembaga MA sebagai benteng terakhir peradilan.

"Untuk itu yang utama dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung adalah melindungi marwah Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif yang bebas dan mandiri," kata dia

"Dalam pengertian bahwa Pimpinan Mahkamah Agung tidak melindungi 'oknum' internal yang melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi proses hukum wajib dilakukan sesuai prosedur/aturan UU Mahkamah Agung yang menjadi lex spesialis dari prosedur pemeriksaan yang diatur oleh KUHAP," tukas Yusuf.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan