Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Jadi Saksi untuk Tiga Terdakwa Besok, Sidang Tetap Digelar Terbuka
Putri Candrawathi akan menjadi saksi untuk tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) besok.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (12/12/2022) besok.
Rencananya, sidang akan menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dirinya akan bersaksi atas tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kesaksian Putri besok telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Infonya seperti itu," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Sidang besok pun disebut Djuyamto tetap akan digelar terbuka.
"Sidang terbuka," ujarnya.
Sementara itu, pihak terdakwa Kuat Ma'ruf melalui pengacaranya, Irwan Irawan menyatakan hal serupa.
Berdasarkan informasinya, sidang pada esok hari akan menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi tunggal.
Baca juga: Sebut Perkara Terkait Kekerasan Seksual, Pengacara Minta Sidang Putri Candrawathi Dilakukan Tertutup
"Hanya Bu PC (Putri Candrawathi)," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Kemudian untuk persidangan, dirinya mendapat informasi akan dilaksanakan secara terbuka.
"Infonya sidang tetap terbuka," kata Irwan.
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang lanjutan kliennya dilakukan secara tertutup.
Sebab menurutnya, sidang lanjutan Putri Candrawathi berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.