Bom di Bandung
Densus 88 Polri Sebut Ada Kemiripan Motif Pelaku Bom Astana Anyar dan Sarinah
Padahal selama setahun belakangan, tren ancaman terorisme yang ada di Indonesia diklaim telah menurun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bom bunuh diri di Astaanyar, Bandung pada pekan lalu menjadi peristiwa yang tak diduga oleh berbagai pihak.
Padahal selama setahun belakangan, tren ancaman terorisme yang ada di Indonesia diklaim telah menurun.
“Itu setelah sekian lama, kita bisa mengatakan bahwa tren ancaman terorisme yang sudah merujuk pada kejadian faktual bisa decrease (menurun),” kata Ketua Satuan Tugas Wilayah Bengkulu Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, Kombes Pol Imam Subandi dalam acara Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun pada Senin (12/12/2022).
Terjadinya peristiwa Astaanyar, disebut Imam berkaitan dengan status residivis atau pelaku tindak pidana serupa.
“Kemarin itu dia ada resividisme. Sudah menjalani hukumannya,” katanya.
Oleh sebab itu, Imam menyarankan pentingnya mekanisme setelah pemidanaan. Sebab, sang pelaku sudah bisa kembali memperoleh hak hukumnya setelah membayar kewajiban atas tindakannya.
Akan tetapi, terdapat tantangan bagi para pelaku yang memang menganggap kematian merupakan sebuah kemuliaan.
Baca juga: Tim Ahli Pemerintah Sedih Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Seakan untuk Menolak KUHP Baru
"Bagi mereka yang semangatnya ingin mati, suicide by the police atau apapun dan menaganggapi kematian itu mulia itu kan repot,” ujarnya.
Persepsi seperti itu disebut Imam mirip dengan pelaku bom Sarinah pada tahun 2016 lalu.
Saat itu Imam mengungkapkan sempat menanyakan maksud sang pelaku melakukan tindakan tersebut.
“Itu kebetulan saya sempat nanya juga: ente mau kemana bro? Dia jawab: pokoknya saya sudah wakafkan hidup saya untuk jihad.”
Untuk mencegah merebaknya paham serupa, Imam menilai pentingnya tindakan preventif dalam penanggulangan terorisme.
Tindakan preventif pun dianggap lebih mudah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab polisi, khususnya Densus 88 dapat bertindak tanpa harus menunggu peristiwa teror terjadi.
Meski demikian, Imam menyadari adanya anggapan negatif yang mengesankan kriminalisasi dalam implementasi penegakkan hukum dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sepeda-motor-diduga-milik-terduga-teroris.jpg)