Kamis, 4 Juni 2026

KPK Segera Panggil dan Periksa Pihak Terduga Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun

KPK akan memanggil dan memeriksa pihak yang terduga pemberi suap dan gratifikasi pejabat Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. 

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alexander Marwata menyatakan tim penyidik dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa pihak yang terduga pemberi suap dan gratifikasi pejabat Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tim penyidik dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa pihak yang terduga pemberi suap dan gratifikasi pejabat Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. 

Keberadaan pihak penyuap dimaksud saat ini berada di luar negeri. 

Demikian disampaikan Alex--sapaan Alexander--disela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12/2022). 

Meski keberadaannya di luar negeri, ujar Alex, pihaknya belum akan mencantumkan pihak pemberi suap dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK.

Diketahui, KPK telah menjerat Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri. 

Selain Bambang Kayun, KPK dikabarkan menjerat dua pihak lain menjadi pesakitan kasus ini. 

Disebut-sebut, dua tersangka lain itu yakni, pihak swasta bernama Emylia Said dan Herwansyah. 

Dikabarkan, Emylia dan Herwansyah dijerat atas dugaan pemberi suap

"Kita panggil dulu lah secara layak kan begitu. Jangan langsung DPO," ujar Alex.

Alex enggan mengungkap keberadaan pihak penyuap tersebut. 

Yang jelas, kata dia, para tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri.

"Itu urusan penyidik. Yang jelas sudah kita terbitkan cekal," kata Alex.

Baca juga: Kubu Ismail Bolong Berani Tantang Ferdy Sambo Soal Upeti Tambang ke Kabareskrim

Terkait penanganan kasus ini, tutur Alex, KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri. 

Dikatakannya, kasus Bambang Kayun yang tengah ditangani KPK bukan hasil limpahan dari Mabes Polri. 

Disebutkan bahwa sepengetahuannya, kepolisian mengusut soal perkara pidana umum, bukan persoalan korupsinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved