Kamis, 4 Juni 2026

KPK Segera Panggil dan Periksa Pihak Terduga Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun

KPK akan memanggil dan memeriksa pihak yang terduga pemberi suap dan gratifikasi pejabat Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. 

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alexander Marwata menyatakan tim penyidik dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa pihak yang terduga pemberi suap dan gratifikasi pejabat Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tim penyidik dalam waktu dekat akan memanggil dan memeriksa pihak yang terduga pemberi suap dan gratifikasi pejabat Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. 

Keberadaan pihak penyuap dimaksud saat ini berada di luar negeri. 

Demikian disampaikan Alex--sapaan Alexander--disela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12/2022). 

Meski keberadaannya di luar negeri, ujar Alex, pihaknya belum akan mencantumkan pihak pemberi suap dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK.

Diketahui, KPK telah menjerat Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri. 

Selain Bambang Kayun, KPK dikabarkan menjerat dua pihak lain menjadi pesakitan kasus ini. 

Disebut-sebut, dua tersangka lain itu yakni, pihak swasta bernama Emylia Said dan Herwansyah. 

Dikabarkan, Emylia dan Herwansyah dijerat atas dugaan pemberi suap

"Kita panggil dulu lah secara layak kan begitu. Jangan langsung DPO," ujar Alex.

Alex enggan mengungkap keberadaan pihak penyuap tersebut. 

Yang jelas, kata dia, para tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri.

"Itu urusan penyidik. Yang jelas sudah kita terbitkan cekal," kata Alex.

Baca juga: Kubu Ismail Bolong Berani Tantang Ferdy Sambo Soal Upeti Tambang ke Kabareskrim

Terkait penanganan kasus ini, tutur Alex, KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri. 

Dikatakannya, kasus Bambang Kayun yang tengah ditangani KPK bukan hasil limpahan dari Mabes Polri. 

Disebutkan bahwa sepengetahuannya, kepolisian mengusut soal perkara pidana umum, bukan persoalan korupsinya.

"Kemarin kita baru koordinasi dengan Bareskrim. Ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK penanganannya begitu, baik penerima maupun pemberi suap. Jadi kan ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana yang lebih didahulukan kan pidana korupsinya. Jadi supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja," ucap Alex.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. 

Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri.

Berdasarkan informasi, AKBP Bambang diduga menerima uang hingga ratusan miliar. Adapun kendaraan yang diterima yakni Toyota Fortuner.

Para tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023. 

Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Tak terima dijadikan tersangka, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK. Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. 

Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). 

Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022. 

Merujuk gugatan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. 

Bambang dalam gugatannya itu menyertakan sangkaan pasal yang dijeratkan KPK terhadapnya. Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal di atas mengatur terkait delik suap dan juga gratifikasi.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam DPO kasus penggelapan dana PT Aria Citra Mulia dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih. 

Dana perusahaan yang digelapkan milik almarhum H. M. Said Kapi. Diduga penggelapan waris itu salah satunya menggunakan modus pemalsuan surat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved