Polisi Tembak Polisi
Menanti Kesaksian Putri Candrawathi pada Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawati dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J Senin (12/12/2022) kesaksiannya paling dinantikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawati dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini digelar Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kesaksian Putri Candrawati menjadi yang paling dinantikan, setelah sang suami, Ferdy Sambo membeberkan kesaksiannya bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Rabu (07/12) lalu.
Di hadapan Majelis Hakim, Ferdy Sambo mengungkap cerita istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Brigadir J, di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Namun, tuduhan pelecehan maupun perkosaan, dibantah keras oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Yonathan Baskoro.
Mewakili keluarga, Yonathan meyakini, tuduhan tersebut hanya akal-akalan karena kasus pelecehan sudah di SP 3 oleh polisi.
Tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat menilai, sudah tidak ada celah lagi bagi Ferdy Sambo untuk melakukan pembelaan sehingga sang mantan Kadiv Propam ini membangun opini adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Baca juga: Kubu Ismail Bolong Berani Tantang Ferdy Sambo Soal Upeti Tambang ke Kabareskrim
Seperti diketahui Putri Candrawati dijadwalkan memberikan kesaksian bersama sang suami Ferdy Sambo di sidang terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Rabu 7 Desember lalu.
Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis, meminta kepada hakim, agar sidang pemeriksaan Putri Candrawati, baik sebagai saksi maupun terdakwa, dilangsungkan secara tertutup.
Lantaran kasus yang menjerat kliennya berkaitan dengan pelecehan seksual.
Namun, permintaan itu ditolak Ketua Majelis Hakim.
Menurut Hakim, dakwaan terhadap Putri Candrawati adalah pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.
Arman lantas membalas alasan hakim dengan aturan pedoman terkait pengadilan perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan dalam sidang.
Arman mengatakan keterangan yang ada kaitannya dengan kekerasan seksual, bisa diperiksa secara tertutup.
Namun, hakim memutuskan mengubah jadwal sidang pemeriksaan Putri Candrawati sebagai saksi, menjadi Senin, 12 Desember mendatang.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Menanti Kejujuran Putri Cadrawati Pekan Depan pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-brigadir-j_20221101_205201.jpg)