Selasa, 19 Mei 2026

Pangkat Tituler

Mengenal Letkol Tituler, Pangkat yang Diberikan pada Deddy Corbuzier: Ini Tugas hingga Gajinya

Arti Letkol Tituler, pangkat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto kepada artis Deddy Corbuzier. Ini gaji dan tugasnya.

Tayang:
Penulis: Sri Juliati
Instagram/@mastercorbuzier
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan anguerah pangkat Letnan Kolonel Trituler TNI AD untuk Deddy Corbuzier. Inilah arti Letkol Tituler, pangkat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto kepada artis Deddy Corbuzier. lengkap dengan gaji dan tugasnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat militer letnan kolonel (letkol) tituler kepada artis Deddy Corbuzier, beberapa waktu lalu.

Informasi perihal penerimaan pangkat letkol tituler tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram milik Deddy Corbuzier, @mastercorbuzier.

Dalam foto itu, Deddy Corbuzier tampak mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AD sembari bersalaman dengan Prabowo Subianto.

Pangkat letkol tituler yang kini disandang Deddy Corbuzier disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari.

"Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI."

"Terkait Deddy Corbuzier, itu didasarkan oleh permintaan Menhan," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari melalui pesan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler, Pengamat: Terkesan Jadi Murah dan Mudah Diberikan

Lantas, apa itu letkol tituler?

Letkol alias letnan Kolonel adalah pangkat perwira menengah dalam kemiliteran di Indonesia.

Pangkat letkol setara dengan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dalam Polri.

Pangkat letkol ditandai dengan pemakaian dua melati emas di bahu.

Sementara tituler, dikutip dari KBBI, berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Misal pada pangkat mayor tituler adalah seseorang yang berpangkat mayor, tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.

Dengan demikian, letkol tituler bisa diartikan dengan seseorang yang berpangkat letkol, tetapi tidak menjalankan tugas sebagai letkol dalam kemiliteran.

Adapun dasar hukum pemberian pangkat letkol tituler berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved