Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E Hari Ini, Sidang Dipastikan Berlangsung Terbuka

Putri Candrawathi akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E dkk di persidangan hari ini, PN Jakarta Selatan pastikan sidang berlangsung terbuka.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Putri Candrawathi akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E dkk di persidangan hari ini, Senin, (12/12/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pastikan sidang berlangsung terbuka. Warta Kota/YULIANTO. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (12/12/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi di persidangan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Istri Ferdy Sambo akan bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. 

"Betul, PC (Putri Candrawathi) hadir sebagai saksi," kata Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, Minggu (11/12/2022) dikutip dari Kompas.com

Sidang kesaksian Putri hari ini dipastikan akan berlangsung terbuka.

"Sidang terbuka," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu. 

Baca juga: Putri Candrawathi Ternyata Cinta Pertama Ferdy Sambo sejak SMP: Saya Percaya Dia 1000 Persen

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta persidangan pemeriksaan saksi dilakukan tertutup. 

Ia meminta sidang lanjutan pada kliennya dilakukan tertutup karena menyangkut kekerasan seksual. 

"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember," kata Arman Hanis, Selasa (6/12/2022) di PN Jakarta Selatan

"Permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," lanjutnya. 

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun menolak permintaan tersebut. 

Majelis hakim menolak lantaran dakwaan JPU pada Putri Candrawathi bukan terkait tindak pidana asusila, melainkan pembunuhan berencana. 

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," katanya.

Hakim hanya meminta rekan media untuk lebih selektif dalam memilah pemberitaan yang bermuatan asusila pada sidang ini nantinya.

"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," tuturnya. 

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta pemeriksaan pada kliennya dilakuakn secara tertutup.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Bharada E Lihat Perempuan Selain Putri Candrawathi di Rumah Bangka: Dia Ngarang

Atas penolakan tersebut, Arman kembali memberikan argumennya. 

Arman membeberkan terkait aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan. 

Ia menekankan bahwa keterangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," kata Arman, dikutip dari Kompas.com

"Saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksana dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Merespon hal itu, Majelis Hakim pun mengubah agenda sidang lanjutan pada Putri. 

Sidang lanjutan pada Putri yang seharusnya dilakukan Rabu (7/12/2022) kemarin diganti Senin (12/12/2022) hari ini. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Lanten) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan