Kamis, 18 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Pastikan Kasur Kamar Putri Candrawathi Tidak Berantakan di Rumah Magelang

Bharada E sempat mengintip keadaan kamar Putri Candrawathi seusai sampai di rumah Magelang. Hasilnya, kasur kamar tidur tidak berantakan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube POLRI TV RADIO
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). 

Lebih lanjut, Bharada E juga kembali meminta agar Brigadir J untuk menceritakan kejadian yang dialami di rumah Magelang. Akan tetapi, dia juga tidak mendapatkan jawaban dari Brigadir J.

"Bang saya sudah tanya ke Om Kuat tadi tapi tidak dikasih tau saya. Saya tanya abang juga tidak tau. Kalau ada apa-apa jangan libatkan saya. Karena dia diem saya langsung masuk lagi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menegaskan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan kekerasan seksual hingga menganiaya dirinya dengan cara dibanting sebanyak tiga kali.

Hal ini diungkapkan Putri saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri mengenai seorang anggota kepolisian yang mendapat kehormatan saat dimakamkan.

Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara persis syarat-syarat anggota polisi yang tewas dan dimakamkan secara kedinasan.

"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.

Baca juga: Nasihat Hakim kepada Bharada E: Yosua Sudah Meninggal, Banyak Korban-korban Lain

"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan karirnya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ungkap hakim.

"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," sambung hakim.

Selanjutnya, hakim juga menyebut jika Mabes Polri sendiri menghentikan laporan mengenai adanya pelecehan seksual yang diisukan kubu Ferdy Sambo selama ini.

"Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai hal itu," ungkap hakim.

Terkait itu, Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual.

Bahkan, Putri menyebut jika Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan