Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi  Bantah Berikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E usai Tembak Yosua

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kompak membantah keterangan Richard Eliezer terkait uang 1 miliar yang dijanjikan jika menuruti skenario

Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menunjukan bukti foto saat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo janjikan uang dan beri ponsel setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kompak membantah keterangan Richard Eliezer atau Bharada E terkait uang Rp1 miliar yang dijanjikan jika menuruti skenario tembak-menembak.

Hal itu disampaikan keduanya dihadapan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Kemudian yang di tanggal 10 juga itu, tidak pernah saya janjikan uang dan handphone itu saya yang berikan karena handphone ini berada di meja depan ruangan saya," ujar mantan kadiv propam itu saat menanggapi keterangan Eliezer. 

Putri pun mengatakan hal yang sama bahwa ia tidak pernah memanggil Eliezer untuk memberikan uang dan handphone.

"Saya tidak pernah memanggil Dek Richard ke lantai 2 untuk bergabung dengan Ricki, Kuat, dan Ferdy Sambo memberikan handphone maupun menjanjikan uang," ungkap Putri.

Sebelumnya dalan ruang sidang yang sama, terdakwa Richard Eliezer yang bersaksi di sidang lanjutan sempat menunjukkan foto saat dirinya dijanjikan uang Rp 1 Miliar oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Tunjukkan Bukti saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beri HP dan Janjikan Uang

Eliezer mengaku bahwa dirinya sempat memotret momen saat dijanjikan uang oleh Ferdy Sambo saat dirinya tengah menghubungi tunangannya.

Eliezer mengambil foto secara diam-diam agar tidak diketahui oleh Ferdy Sambo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan