Senin, 22 September 2025

Pemilu 2024

Singgung Perlakuan Diskriminatif KPU, Partai Ummat: Ada yang Coba Mematikan Pergerakan Kami

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, ada perlakuan diskriminatif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap partainya

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Konferensi pers tentang sikap Partai Ummat terhadap dugaan intervensi KPU Pusat kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah untuk meloloskan partai-partai tertentu, di Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, ada perlakuan diskriminatif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap partainya.

Menurut Ridho, dalam proses pengumpulan data di SIPOL KPU, Partai Ummat telah mengumpulkan data sesuai yang disyaratkan.

"Dalam hitungan dan monitor di lapangan itu (Partai Ummat) memenuhi syarat (data)," kata Ridho, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat, di Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Namun, ia mengatakan, partainya menemukan perlakuan diskriminatif yang dilakukan KPU dalam proses pengumpulan data.

"Yang mau kami sampaikan adalah perlakuan diskriminatif yang kami temui di lapangan. Itu di luar dari kemampuan kami sebagai peserta Pemilu," ucapnya.

Adapun Ridho menjelaskan contoh perlakuan diskriminatif tersebut dalam pengumpulan data berupa video.

"Kami sudah menyiapkan. Contohnya video. Untuk verfak (verifikasi faktual) video dibolehkan KPU. Sebagai contoh, ada satu penyelenggara daerah yang menolak menerima video. Padahal partai lain boleh," kata Ridho Rahmadi.

Ridho meyakini, status tidak memenuhi syarat (TMS) di SIPOL KPU yang diterima Partai Ummat bukan karena kuantitas dan kualitas data yang diberikan partainya tidak memenuhi batas minimum memenuhi syarat.

"Tapi karena ada pola-pola tertentu yang coba menghambat dan bahkan mematikan pergerakan kami," ujar Ridho.

Sebelumnya, Partai Ummat melayangkan tiga tuntutan sebelum pengumuman hasil verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) besok.

Awalnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengaku mendapat informasi jika partainya akan disingkirkan KPU sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais di kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Partai Ummat Bakal Gugat KPU ke Bawaslu Jika Tak Lolos Verifikasi Faktual Besok

Amien Rais menganggap keputusan yang bakal dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.

"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujarnya.

Ia juga mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan