Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Skenario Menangis hingga Putri Candrawathi Ganti Baju Tapi Kamar Tak Dikunci

Bersaksi di pengadilan, Putri Candrawathi dicecar soal isoman usai pulang dari Magelang, senjata api hingga kamar tak dikunci saat ganti baju.

WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Bersaksi di pengadilan, Putri Candrawathi dicecar soal isoman usai pulang dari Magelang, senjata api hingga kamar tak dikunci saat ganti baju. (WARTA KOTA/YULIANTO) 

Namun begitu, Putri menyatakan dirinya tidak menampik mengetahui perbedaan antara senjata laras panjang maupun laras pendek. Hal tersebut diketahuinya karena dirinya merupakan anak seorang tentara.

"Saya tahu karena saya anak seorang tentara," ujarnya.

Hakim juga mempertanyakan kepemilikan senjata yang melekat pada para ajudan.

“Kalau suami saudara itu selalu pada saat didampingi selalu senjata melekat, bagaimana dengan saudara?”

“Kalau saya itu urusannya ADC bahwa ADC mempunyai senjata. Tapi kalau untuk pada saat mendampingi saya, dia bawa atau tidak saya tidak memperhatikan,” jawab Putri.

Majelis hakim lantas menuturkan pernyataan sejumlah saksi yang disebut selalu membawa senjata api pada saat bepergian, baik senjata laras pendek maupun laras panjang. “Saya tidak tahu yang mulia,” tuturnya.

Namun Putri Candrawathi membenarkan adanya tempat khusus penyimpanan senjata di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan. Tempat Khusus penyimpanan senjata itu kata Putri berada di kamar utama atau kamar dirinya bersama Ferdy Sambo yang terletak di lantai 3.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Mulanya, majelis hakim menanyakan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terkait tata letak ruang kamar di lantai 3 rumah Saguling. "Di lantai 3 ada 4 kamar, kamar tidur semua?" tanya majelis hakim.

"Kamar tidur 4 semuanya," jawab Putri Candrawathi.

"Itu kamar siapa saja?" tanya lagi majelis hakim.

"Kamar saya, kamar anak saya nomor 1, 2, dan 3, yang (anak) nomor 4 ada di lantai 2," jawab Putri lagi.

"Selain kamar tidur ada apa lagi di lantai 3?" tanya majelis hakim.

"Ada ruang nonton, sudah itu saja," ucap Putri.

"Itu saja. kamar tempat penyimpanan senjata di mana?" tanya majelis hakim.

"Itu ada di ruang istirahat kami, di kamar saya, di kamar Pak Ferdy Sambo, di kamar utama," jawab Putri Candrawathi.

"Di kamar utama ada tempat ruang penyimpanan senjata?" tanya lagi majelis hakim.

"Ada yang mulia," ucap Putri Candrawathi.(Tribun Network/abd/fer/igm/riz/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan