Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bela Putri Candrawathi Soal Uji Poligraf: Ini Fakta, Tidak Relevan Dengan Perkara

Bantahan itu disampaikan terkait dengan uji poligraf yang dilakukan terhadap keterangan isterinya Putri Candrawathi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo Bela Putri Candrawathi Soal Uji Poligraf: Ini Fakta, Tidak Relevan Dengan Perkara 

Keduanya meminta Putri untuk menceritakan kejadian yang dialami pada tanggal 2 hingga 8 Juli 2022.

Namun begitu sampai pada tanggal 7, dirinya menghentikan cerita.

"Tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut," ujar Putri di dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Hasil Poligraf Minus, Ferdy Sambo: Pertanyaan Titipan Penyidik, Bukan Berdasarkan Fakta, Tau Nggak

Akan tetapi, seorang dari mereka menyampaikan bahwa Putri tetap harus menceritakan kejadian kekerasan seksual pada hari itu.

"Kalau tidak salah itu bapak Aji sendiri," kata Putri.

Spontan, Putri pun menangis pada saat itu. Terlebih, dia harus menceritakan tanpa pendampingan psikolog.

"Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan."

Pada akhirnya, dia memutuskan untuk tetap menceritakan kejadian yang dimaksud.

Hal itu karena dirinya takut dilabeli tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

"Saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ujarnya.

Sebagai informasi, pada persidangan hari ini, Rabu (14/12/2022), saksi ahli mengungkapkan hasil uji poligraf kelima terdakwa.

Dari hasil uji poligraf, Aji menjelaskan bahwa skor untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebesar +13.

Skor plus itu disebut Aji mengindikasikan kejujuran dari sesorang.

Kemudian semakin besar skor, maka semakin besar indikasi kejujuran orang yang diuji.

"Untuk hasil + NDI, tidak terindikasi berbohong," kata Aji menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan