Pergantian Panglima TNI
Segera Resmi Jabat Panglima TNI, Yudo Margono Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini
Simak besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Penulis:
Daryono
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Satu di antara tunjangan yang diterima yakni tunjangan kinerja atau tukin.
Tukin bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."
Baca juga: Reaksi Panglima TNI Yudo Margono Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier
Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.
(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Yudo Margono sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Yudo Margono akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700 per bulan.
Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.
(Tribunnews.com/Daryono)