Selasa, 30 September 2025

Pergantian Panglima TNI

Segera Resmi Jabat Panglima TNI, Yudo Margono Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini

Simak besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono - Yudo Margono segera resmi menjabat sebagai Panglima TNI. Berikut besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Yudo Margono sebagai Panglima TNI. 

Satu di antara tunjangan yang diterima yakni tunjangan kinerja atau tukin. 

Tukin bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Baca juga: Reaksi Panglima TNI Yudo Margono Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.

(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Yudo Margono sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Yudo Margono akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700 per bulan.

Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan