Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Tidak Menyangka Instruksi 'Hajar Chad' Jadi Penembakan, Ferdy Sambo Ungkap Siap Bertanggungjawab

Meski akhirnya Brigadir J dihajar dengan tembakan, Sambo menyatakan siap bertanggung jawab ke Bharada E dan akan melindungi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer menjadi saksi bagi terdakwa yang lain, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.

Perintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki, atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," kata Sambo.

Meski akhirnya Brigadir J dihajar dengan tembakan, Sambo menyatakan siap bertanggung jawab ke Bharada E.

Baca juga: Bharada E Bersaksi soal Bersih-bersih Barang Brigadir J, Putri Candrawathi Bantah Berikan Perintah

Ia pun mengakui bahwa tindakan melindungi Bharada E itu merupakan hal yang salah.

"Saya sudah sampaikan di awal bahwa saya mencoba dengan kepercayaan diri untuk mohon maaf melindungi Richard dengan cara tidak benar. Ya itu memang kesalahan saya, yang itu akan saya pertanggung jawabkan," ucap Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sempat memberi instruksi Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Instruksi itu disulut lantaran Brigadir J telah bersikap tidak senonoh terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. 

"Saya sudah emosi waktu itu karena mengingat kelakuan Yosua kepada Istri saya.

Saya kemudian berhadapan dengan Yosua. Saya sampaikan ke Yosua 'kenapa kamu tega sama ibu?" kata Sambo.

"Jawaban Yosua tidak seperti yang saya harapkan, dia malah menanya balik "ada apa komandan?" Seperti menantang. Saya kemudian lupa, tidak bisa mengingat lagi, saya bilang "kamu kurang ajar." Saya perintahkan Richard untuk 'hajar Chad, kamu hajar Chad.' Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh yang mulia," ucapnya.

Masih Ditembak Saat Brigadir J Tengkurap

Kuat Ma'ruf menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat sudah kondisi tengkurap.

Hal ini dikatakan Kuat saat menjadi saksi mahkota dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah bertanya ke Kuat soal penembakan yang dilakukan Bharada E lebih dari sekali.

Kuat saat itu mengamini pertanyaan Ferbri soal Bharada E yang menembak lebih dari sekali. 

Bahkan, Bharada E disebut Kuat masih menembak saat Brigadir J sudah dalam posisi tengkurap.

"Apakah saudara saksi melihat Yosua terjatuh setelah ditembak?" tanya Febri.

Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo Lewat Telepon Buat Kuat Ma’ruf Menangis: Kamu Siap Saja Dipenjara

"Betul nembaknya sambil jalan setelah itu tengkurap Yosua," jawab Kuat.

"Setelah Yosua tengkurap, apakah saudara melihat Richard masih nembak Yosua?" tanya Febri kembali.

"Seingat saya iya," ucap Kuat.

"Saya bisa tegaskan ya berarti saudara melihat Richard menembak Yosua setelah Yosua jatuh tengkurap?" tegas Febri.

"Betul," jawab Kuat.

Lalu, Febri menyebut setelah Brigadir J ditembak, dia bertanya kepada Kuat soal Ferdy Sambo yang menembak ke arah dinding dan tangga.

"Apakah saudara melihat Sambo menembak ke arah dinding dan ke arah tangga?" ucap Febri.

"Melihat," tutur Kuat.

"Apakah ketika Sambo menembak ke arah dinding dan ke arah tangga saudara mendengar senjata dikokang pada saat itu?" ungkap Febri.

"Tidak mendengar," jelas Kuat.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

 Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan